- Profesor Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa pakar tanpa gelar doktor di Jakarta pada Selasa (8/9/2026) dapat menguji instrumen penelitian program S3.
- Boni Hargens menyatakan bahwa kehadiran praktisi berpengalaman memberikan nilai tambah dan kompetensi empiris dalam sidang disertasi program doktoral.
- Keterlibatan ahli non-gelar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu riset dan menjembatani teori akademik dengan kebutuhan praktis masyarakat.
Hal ini sangat dimungkinkan jika fokus studi mahasiswa tersebut berkaitan erat dengan praktik dan keilmuan forensik yang digeluti sang pakar.
"Yang diperlukan di situ adalah kompetensi empiris, bukan soal gelar akademik," kata Boni.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kepakaran yang telah teruji melalui rekam jejak di lapangan merupakan landasan yang sah dan diakui untuk terlibat dalam proses pengujian akademik di tingkat tertinggi sekalipun.
Lebih lanjut, Boni yang juga merupakan alumnus Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana ini menjelaskan fungsi strategis dari pemilik kompetensi empiris tersebut.
Mereka dianggap memiliki kemampuan untuk melihat sisi praktis yang mungkin terlewatkan oleh para akademisi murni.
“Orang yang memiliki kompetensi empiris dalam ilustrasi ini memiliki expertise untuk menilai apakah instrumen penelitian yang diterapkan selaras dengan tujuan penelitian dan/atau apakah data diperoleh sesuai dengan metode pengumpulan data ilmiah pada bidang yang diteliti,” ujar Boni.
Diskusi ini menjadi penting di tengah upaya perguruan tinggi di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas lulusan doktor agar tidak hanya kuat secara teoretis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan praktis di masyarakat.
Keterlibatan validator instrumen dari kalangan ahli dan praktisi diharapkan dapat menjembatani celah antara teori akademik dan realitas empiris.
Dengan adanya penjelasan dari kedua tokoh ini, diharapkan polemik mengenai syarat penguji dalam program doktor dapat dipahami secara lebih jernih.
Proses akademik pada jenjang S3 memang menuntut ketelitian tinggi, dan validasi instrumen oleh ahli yang kompeten merupakan salah satu mekanisme penjaminan mutu agar data yang dihasilkan dalam sebuah disertasi benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Fenomena ini juga mencerminkan pergeseran paradigma di dunia pendidikan tinggi global yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi integrasi antara dunia akademik dan dunia praktis.
Pengakuan terhadap kompetensi empiris di samping gelar akademik formal menjadi salah satu kunci dalam melahirkan riset-riset yang inovatif dan aplikatif bagi kemajuan bangsa.