Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3

Bangun Santoso

Selasa, 08 September 2026 | 15:37 WIB
Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. T. Gayus Lumbuun
baca 10 detik
  • Profesor Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa pakar tanpa gelar doktor di Jakarta pada Selasa (8/9/2026) dapat menguji instrumen penelitian program S3.
  • Boni Hargens menyatakan bahwa kehadiran praktisi berpengalaman memberikan nilai tambah dan kompetensi empiris dalam sidang disertasi program doktoral.
  • Keterlibatan ahli non-gelar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu riset dan menjembatani teori akademik dengan kebutuhan praktis masyarakat.

Suara.com - Dunia akademik Indonesia baru-baru ini dihangatkan oleh diskusi mengenai standar dan prosedur dalam proses pengujian program doktor atau S3.

Perdebatan ini berkisar pada siapa yang berhak memberikan penilaian dalam jenjang pendidikan tertinggi tersebut, terutama mengenai keterlibatan ahli yang secara formal tidak memiliki gelar akademik yang setara dengan jenjang yang diuji.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. T. Gayus Lumbuun, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang.

Menurut Prof. Gayus Lumbuun, terdapat ruang dalam proses akademik di mana seseorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang identik dengan mahasiswa yang diuji tetap dapat dilibatkan.

Hal itu dimungkinkan apabila sosok tersebut memiliki kepakaran yang sangat relevan, khususnya dalam kapasitas sebagai validator instrumen penelitian.

Peran itu dinilainya sangat krusial karena instrumen penelitian merupakan fondasi utama untuk mengukur variabel dalam proses pengumpulan data ilmiah.

Dalam dunia riset, sebelum instrumen digunakan secara luas, diperlukan penilaian dari ahli untuk memastikan apakah butir-butir pertanyaan, indikator, atau metode pengukuran yang disusun sudah selaras dengan tujuan studi yang ingin dicapai.

Prof Gayus menekankan bahwa dalam konteks validasi ini, kompetensi spesifik jauh lebih diutamakan daripada sekadar kesamaan gelar akademik antara penguji dan peneliti.

"Seorang ahli di bidangnya, tidak bergelar doktor, tetapi dapat menguji doktor, yaitu dengan sifat validator instrument," ujar Professor Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana diterima, Selasa (8/9/2026).

baca juga

Penjelasan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjebak pada penilaian sempit yang hanya melihat keterlibatan seorang ahli dalam penelitian doktoral berdasarkan gelar akademik atau profesi semata.

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik

Senada dengan pandangan tersebut, analis politik dan hukum terkemuka, Boni Hargens, memberikan dukungan penuh terhadap argumen yang disampaikan oleh Prof. Gayus.

Boni menilai bahwa dalam realitas praktik di lapangan, banyak pakar atau praktisi yang memiliki penguasaan materi yang sangat mendalam meskipun mereka belum menyandang gelar doktoral secara formal.

Bagi Boni, kontribusi para praktisi ini justru memberikan nilai tambah pada kualitas disertasi mahasiswa S3.

Boni Hargens, yang merupakan lulusan terbaik program doktor filsafat di bidang kebijakan publik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, memberikan ilustrasi nyata terkait hal ini.

Ia mencontohkan bagaimana seorang pakar forensik yang sudah dikenal luas karena pengalaman dan kepakarannya dapat diundang sebagai penguji dalam sidang disertasi.

Hal ini sangat dimungkinkan jika fokus studi mahasiswa tersebut berkaitan erat dengan praktik dan keilmuan forensik yang digeluti sang pakar.

"Yang diperlukan di situ adalah kompetensi empiris, bukan soal gelar akademik," kata Boni.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kepakaran yang telah teruji melalui rekam jejak di lapangan merupakan landasan yang sah dan diakui untuk terlibat dalam proses pengujian akademik di tingkat tertinggi sekalipun.

Lebih lanjut, Boni yang juga merupakan alumnus Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana ini menjelaskan fungsi strategis dari pemilik kompetensi empiris tersebut.

Mereka dianggap memiliki kemampuan untuk melihat sisi praktis yang mungkin terlewatkan oleh para akademisi murni.

“Orang yang memiliki kompetensi empiris dalam ilustrasi ini memiliki expertise untuk menilai apakah instrumen penelitian yang diterapkan selaras dengan tujuan penelitian dan/atau apakah data diperoleh sesuai dengan metode pengumpulan data ilmiah pada bidang yang diteliti,” ujar Boni.

Diskusi ini menjadi penting di tengah upaya perguruan tinggi di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas lulusan doktor agar tidak hanya kuat secara teoretis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan praktis di masyarakat.

Keterlibatan validator instrumen dari kalangan ahli dan praktisi diharapkan dapat menjembatani celah antara teori akademik dan realitas empiris.

Dengan adanya penjelasan dari kedua tokoh ini, diharapkan polemik mengenai syarat penguji dalam program doktor dapat dipahami secara lebih jernih.

Proses akademik pada jenjang S3 memang menuntut ketelitian tinggi, dan validasi instrumen oleh ahli yang kompeten merupakan salah satu mekanisme penjaminan mutu agar data yang dihasilkan dalam sebuah disertasi benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Fenomena ini juga mencerminkan pergeseran paradigma di dunia pendidikan tinggi global yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi integrasi antara dunia akademik dan dunia praktis.

Pengakuan terhadap kompetensi empiris di samping gelar akademik formal menjadi salah satu kunci dalam melahirkan riset-riset yang inovatif dan aplikatif bagi kemajuan bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Harap Punya Pemimpin Berkualitas Jika Warganya Buta Politik

Jangan Harap Punya Pemimpin Berkualitas Jika Warganya Buta Politik

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:15 WIB

Partikel Abu Vulkanik Lebih Halus dari Bedak Bayi, Stella Christie Imbau Mahasiswa 'Stay Indoor'

Partikel Abu Vulkanik Lebih Halus dari Bedak Bayi, Stella Christie Imbau Mahasiswa 'Stay Indoor'

News | Senin, 07 September 2026 | 20:34 WIB

Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Plan Indonesia Soroti Kesiapan Fasilitas

Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Plan Indonesia Soroti Kesiapan Fasilitas

News | Senin, 07 September 2026 | 20:27 WIB

Masih Diselimuti Abu Krakatau! PJJ Sekolah di Jakarta Diperpanjang hingga Besok

Masih Diselimuti Abu Krakatau! PJJ Sekolah di Jakarta Diperpanjang hingga Besok

News | Senin, 07 September 2026 | 17:01 WIB

Abu Vulkanik GAK Ancam Kesehatan Siswa, Sekolah di Serang hingga Jakarta Beralih Daring

Abu Vulkanik GAK Ancam Kesehatan Siswa, Sekolah di Serang hingga Jakarta Beralih Daring

News | Minggu, 06 September 2026 | 18:17 WIB

Kuliah Umum FPIPS UPI Gebrak Semangat Mahasiswa: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-Kupu!

Kuliah Umum FPIPS UPI Gebrak Semangat Mahasiswa: Jangan Jadi Mahasiswa Kupu-Kupu!

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 17:58 WIB

Sidang Bahtsul Masail: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai MBG, Laksanakan Putusan MK pada 2027

Sidang Bahtsul Masail: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai MBG, Laksanakan Putusan MK pada 2027

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:27 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×