- Profesor Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa pakar tanpa gelar doktor di Jakarta pada Selasa (8/9/2026) dapat menguji instrumen penelitian program S3.
- Boni Hargens menyatakan bahwa kehadiran praktisi berpengalaman memberikan nilai tambah dan kompetensi empiris dalam sidang disertasi program doktoral.
- Keterlibatan ahli non-gelar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu riset dan menjembatani teori akademik dengan kebutuhan praktis masyarakat.
Suara.com - Dunia akademik Indonesia baru-baru ini dihangatkan oleh diskusi mengenai standar dan prosedur dalam proses pengujian program doktor atau S3.
Perdebatan ini berkisar pada siapa yang berhak memberikan penilaian dalam jenjang pendidikan tertinggi tersebut, terutama mengenai keterlibatan ahli yang secara formal tidak memiliki gelar akademik yang setara dengan jenjang yang diuji.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. T. Gayus Lumbuun, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang.
Menurut Prof. Gayus Lumbuun, terdapat ruang dalam proses akademik di mana seseorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang identik dengan mahasiswa yang diuji tetap dapat dilibatkan.
Hal itu dimungkinkan apabila sosok tersebut memiliki kepakaran yang sangat relevan, khususnya dalam kapasitas sebagai validator instrumen penelitian.
Peran itu dinilainya sangat krusial karena instrumen penelitian merupakan fondasi utama untuk mengukur variabel dalam proses pengumpulan data ilmiah.
Dalam dunia riset, sebelum instrumen digunakan secara luas, diperlukan penilaian dari ahli untuk memastikan apakah butir-butir pertanyaan, indikator, atau metode pengukuran yang disusun sudah selaras dengan tujuan studi yang ingin dicapai.
Prof Gayus menekankan bahwa dalam konteks validasi ini, kompetensi spesifik jauh lebih diutamakan daripada sekadar kesamaan gelar akademik antara penguji dan peneliti.
"Seorang ahli di bidangnya, tidak bergelar doktor, tetapi dapat menguji doktor, yaitu dengan sifat validator instrument," ujar Professor Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana diterima, Selasa (8/9/2026).
Penjelasan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjebak pada penilaian sempit yang hanya melihat keterlibatan seorang ahli dalam penelitian doktoral berdasarkan gelar akademik atau profesi semata.

Senada dengan pandangan tersebut, analis politik dan hukum terkemuka, Boni Hargens, memberikan dukungan penuh terhadap argumen yang disampaikan oleh Prof. Gayus.
Boni menilai bahwa dalam realitas praktik di lapangan, banyak pakar atau praktisi yang memiliki penguasaan materi yang sangat mendalam meskipun mereka belum menyandang gelar doktoral secara formal.
Bagi Boni, kontribusi para praktisi ini justru memberikan nilai tambah pada kualitas disertasi mahasiswa S3.
Boni Hargens, yang merupakan lulusan terbaik program doktor filsafat di bidang kebijakan publik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, memberikan ilustrasi nyata terkait hal ini.
Ia mencontohkan bagaimana seorang pakar forensik yang sudah dikenal luas karena pengalaman dan kepakarannya dapat diundang sebagai penguji dalam sidang disertasi.
Hal ini sangat dimungkinkan jika fokus studi mahasiswa tersebut berkaitan erat dengan praktik dan keilmuan forensik yang digeluti sang pakar.
"Yang diperlukan di situ adalah kompetensi empiris, bukan soal gelar akademik," kata Boni.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kepakaran yang telah teruji melalui rekam jejak di lapangan merupakan landasan yang sah dan diakui untuk terlibat dalam proses pengujian akademik di tingkat tertinggi sekalipun.
Lebih lanjut, Boni yang juga merupakan alumnus Program Sarjana Hukum dan Program Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana ini menjelaskan fungsi strategis dari pemilik kompetensi empiris tersebut.
Mereka dianggap memiliki kemampuan untuk melihat sisi praktis yang mungkin terlewatkan oleh para akademisi murni.
“Orang yang memiliki kompetensi empiris dalam ilustrasi ini memiliki expertise untuk menilai apakah instrumen penelitian yang diterapkan selaras dengan tujuan penelitian dan/atau apakah data diperoleh sesuai dengan metode pengumpulan data ilmiah pada bidang yang diteliti,” ujar Boni.
Diskusi ini menjadi penting di tengah upaya perguruan tinggi di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas lulusan doktor agar tidak hanya kuat secara teoretis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan praktis di masyarakat.
Keterlibatan validator instrumen dari kalangan ahli dan praktisi diharapkan dapat menjembatani celah antara teori akademik dan realitas empiris.
Dengan adanya penjelasan dari kedua tokoh ini, diharapkan polemik mengenai syarat penguji dalam program doktor dapat dipahami secara lebih jernih.
Proses akademik pada jenjang S3 memang menuntut ketelitian tinggi, dan validasi instrumen oleh ahli yang kompeten merupakan salah satu mekanisme penjaminan mutu agar data yang dihasilkan dalam sebuah disertasi benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Fenomena ini juga mencerminkan pergeseran paradigma di dunia pendidikan tinggi global yang mulai memberikan ruang lebih besar bagi integrasi antara dunia akademik dan dunia praktis.
Pengakuan terhadap kompetensi empiris di samping gelar akademik formal menjadi salah satu kunci dalam melahirkan riset-riset yang inovatif dan aplikatif bagi kemajuan bangsa.