- Abdul Muhyi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 8 September 2026, terkait korupsi haji Kementerian Agama 2023-2024.
- Saksi mengonfirmasi pembagian kuota haji khusus kepada anggota BIN dan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai total Rp622 miliar.
“Pak Ismail,” balas Muhyi.
“Bowo?” tambah jaksa.
“Gus Bowo,” sahut Muhyi.
“Kemudian ini Komisi VIII DPR RI tentunya?” cecar jaksa.
“Iya,” ucap Muhyi.
“105 kuota, Pak?” tanya jaksa.
“105,” tegas Muhyi.
“Kemudian 122 ini Iqbal plus KBB?” kata jaksa.
“KBB itu forum atau asosiasi yang dibentuk pada saat setelah pelunasan, mau pelunasan. Jadi salah satu ini juga, Pak, asosiasi juga. Tapi tidak resmi. Itu gabungan,” tutur Muhyi.
“Baik. 793 Budi?” ujar jaksa.
“Itu Himpuh, Pak. Budi Himpuh,” ungkap Muhyi.
“Kemudian Farid?” lanjut jaksa.
“Farid Wajdi, Ampuri. Sekjen Ampuri,” tegas Muhyi.
Lebih lanjut, jaksa juga mengonfirmasi soal dugaan adanya kuota haji khusus yang dialokasikan untuk Gubernur Lemhannas sekaligus politikus Partai Golkar Ace Hasan. Hal itu juga dibenarkan oleh Muhyi.
“Kemudian satu Ace Hasan?” tanya jaksa.
“Pak Ace Hasan. Beliau dulu Komisi VIII,” kata Muhyi.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).