Saksi Bongkar Jatah Kuota Haji Khusus untuk Iwan BIN Hingga Politisi Golkar Ace Hasan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 08 September 2026 | 17:13 WIB
Saksi Bongkar Jatah Kuota Haji Khusus untuk Iwan BIN Hingga Politisi Golkar Ace Hasan
Sidang kasus korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Abdul Muhyi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 8 September 2026, terkait korupsi haji Kementerian Agama 2023-2024.
  • Saksi mengonfirmasi pembagian kuota haji khusus kepada anggota BIN dan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai total Rp622 miliar.

Suara.com - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi mengungkapkan pembagian kuota haji khusus kepada anggota Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Muhyi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal alokasi kuota haji khusus untuk eks Staf Khusus Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebanyak 1.260 kuota. Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Muhyi.

“Kemudian Iwan BIN?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

“Iya,” jawab Muhyi.

“Untuk siapa itu?” tanya jaksa.

“Pak Iwan BIN,” balas Muhyi.

“BIN, Badan Intelijen Negara?” tegas jaksa.

“Badan Intelijen Negara,” sahut Muhyi.

baca juga

“Iwan-nya Iwan siapa namanya?” cecar jaksa.

“Saya tidak tahu lengkapnya,” timpal Muhyi.

Kemudian, jaksa mempertanyakan kuota haji khusus untuk perusahaan travel Pesona Mozaik dan Persada Indonesia hingga Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Muhyi.

“Subdit?” kata jaksa.

“Subdit tempat saya,” jawab Muhyi.

“Kemudian Mail?” lanjut jaksa.

“Pak Ismail,” balas Muhyi.

“Bowo?” tambah jaksa.

“Gus Bowo,” sahut Muhyi.

“Kemudian ini Komisi VIII DPR RI tentunya?” cecar jaksa.

“Iya,” ucap Muhyi.

“105 kuota, Pak?” tanya jaksa.

“105,” tegas Muhyi.

“Kemudian 122 ini Iqbal plus KBB?” kata jaksa.

“KBB itu forum atau asosiasi yang dibentuk pada saat setelah pelunasan, mau pelunasan. Jadi salah satu ini juga, Pak, asosiasi juga. Tapi tidak resmi. Itu gabungan,” tutur Muhyi.

“Baik. 793 Budi?” ujar jaksa.

“Itu Himpuh, Pak. Budi Himpuh,” ungkap Muhyi.

“Kemudian Farid?” lanjut jaksa.

“Farid Wajdi, Ampuri. Sekjen Ampuri,” tegas Muhyi.

Lebih lanjut, jaksa juga mengonfirmasi soal dugaan adanya kuota haji khusus yang dialokasikan untuk Gubernur Lemhannas sekaligus politikus Partai Golkar Ace Hasan. Hal itu juga dibenarkan oleh Muhyi.

“Kemudian satu Ace Hasan?” tanya jaksa.

“Pak Ace Hasan. Beliau dulu Komisi VIII,” kata Muhyi.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Gak Klir Pak", Saksi Ungkap Teka-teki Aliran USD 271.500 ke Eks Menag Yaqut

"Gak Klir Pak", Saksi Ungkap Teka-teki Aliran USD 271.500 ke Eks Menag Yaqut

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:46 WIB

Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus

Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:54 WIB

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

KPK Cecar Eks Honorer Kemenag soal Mobil Mewah hingga Gelang Berlian

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:28 WIB

Erupsi Anak Krakatau Batalkan 4 Penerbangan di Tanjungpinang, 469 Penumpang Terdampak

Erupsi Anak Krakatau Batalkan 4 Penerbangan di Tanjungpinang, 469 Penumpang Terdampak

News | Minggu, 06 September 2026 | 19:22 WIB

Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:35 WIB

Membludak, 75 Ribu Orang Daftar Petugas Haji, Tes CAT Terpaksa Dibagi Dua Gelombang

Membludak, 75 Ribu Orang Daftar Petugas Haji, Tes CAT Terpaksa Dibagi Dua Gelombang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:04 WIB

Seleksi Petugas Haji 2027: Verifikasi Berlanjut, Simak Jadwal Lengkap CAT Gelombang I dan II!

Seleksi Petugas Haji 2027: Verifikasi Berlanjut, Simak Jadwal Lengkap CAT Gelombang I dan II!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 16:22 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×