Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 September 2026 | 07:59 WIB
Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Dua saksi membantah pernah menyerahkan uang USD 271.500 kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sebesar USD 271.500 dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

“Apakah Saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum Yaqut.

“Tidak,” balas Muhyi.

“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” lanjut kuasa hukum Yaqut.

“Tidak tahu,” jawab Muhyi.

Kuasa hukum Yaqut kemudian menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan dua saksi tersebut, uang USD 271.500 tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini,” tegas kuasa hukum Yaqut.

Kuasa hukum juga menanyakan pertemuan Abdul Muhyi dengan Gus Alex dan apakah dalam pertemuan itu pernah disebut adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.

“Tidak pernah,” tandas Muhyi.

Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengaku memiliki bukti bahwa DPR mendorong agar kuota haji khusus diperbesar. (Suara.com/Dea)
Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengaku memiliki bukti bahwa DPR mendorong agar kuota haji khusus diperbesar. (Suara.com/Dea)

Yaqut Didakwa Terima USD 271.500

baca juga

Dalam perkara ini, empat orang didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024.

Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

JPU membeberkan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Kerugian itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas keberangkatan jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat pada 2024 sebesar Rp438,2 miliar.

Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga membeberkan aliran uang kepada sejumlah pihak. Yaqut disebut menerima USD271.500, sementara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.

Sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran uang, antara lain Rizky Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi USD308.500, serta Ridwan Kurniawan USD512.500 dan Rp250 juta.

Selain itu, jaksa mencantumkan sejumlah penerima lainnya, yakni Iyah Nuryah USD70.000, Dodi Suhada USD59.500, Kamal USD3.000, Adam Fakih Mukodam USD3.000, Bambang Sutrisno USD80.000, Hud Rifky Assegaf USD130.000, Anjas Asmara USD30.000, Hafidz USD94.600, Makki Abdul Sholeh USD5.000, Roy Kurniawan USD18.500, Rachmat Wildan USD7.000, Farid Aljawi USD52.500, Ahmad Taufik USD126.200, Muzaki Kholis USD84.500, dan Badrussalam USD4.500.

Nama lain yang disebut dalam dakwaan yakni Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta, Amaludin Wahab USD602.600, Syihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Makki USD19.600, serta Buchori Yusuf USD56.000.

Untuk korporasi, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima aliran uang sebesar Rp478,17 miliar. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, 3 di Antaranya Pegawai BUMN

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:47 WIB

Demi Tidak Korupsi Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Pejabat Negara, Menteri Kantongi Rp40 M

Demi Tidak Korupsi Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Pejabat Negara, Menteri Kantongi Rp40 M

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:21 WIB

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

Namanya Masuk Daftar Penerima Jatah Kuota Haji Khusus, Ace Hasan Beri Tanggapan Begini

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:20 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×