Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Muhamad Yasir

Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB
Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
baca 10 detik
  • Lima mahasiswa Universitas Pamulang menguji frasa dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi.
  • Para pemohon menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan parameter jelas sehingga berpotensi merugikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta para pemohon memperbaiki permohonan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 21 September 2026.

"Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang," kata Bambang.

Mereka juga menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menurut pemohon, setiap norma hukum, termasuk hukum pidana, harus memberikan batas yang jelas antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bambang Sujatmiko, salah satu pemohon.

Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil frasa Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru menyoal pasal santet ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)
Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil frasa Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru menyoal pasal santet ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

Minta Frasa “Memberikan Harapan” Diperjelas

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

Namun, persoalan lain muncul ketika hakim MK menilai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Saldi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga negara, oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Nah, makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?" tanya Saldi.

baca juga

Kelima pemohon kembali kompak menjawab tidak.

Hakim MK Bingung Beri Nasihat

Hakim Konstitusi Adies Kadir bahkan mengaku bingung memberikan nasihat kepada para pemohon karena norma yang diuji merupakan ketentuan yang dikenal publik sebagai Pasal Santet.

"Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet," ujar Adies.

Adies kemudian menggali hubungan para pemohon dengan norma tersebut. Ia menanyakan apakah ada yang pernah menyantet atau disantet. Para pemohon menjawab kompak belum pernah.

Adies kembali bertanya apakah ada di antara mereka yang pernah berguru menjadi dukun santet. Jawabannya kembali sama.

"Enggak ada, makanya kita bingung juga ini Legal Standing-nya di mana. Baik, saya coba saja. Setelah membaca ini permohonan Saudara karena tugas kami memberikan penasihatan, ya," ucap Adies.

Adies selanjutnya memberikan sejumlah nasihat, antara lain mengenai Peraturan MK (PMK) yang digunakan para pemohon karena masih merujuk aturan lama. Hakim juga meminta para pemohon memperbaiki bagian legal standing dan posita permohonan.

Dalam sidang tersebut, para hakim memberikan tiga opsi kepada pemohon: meneruskan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan karena legal standing dinilai belum memenuhi unsur sebab-akibat.

Para pemohon diminta memperbaiki permohonan dan menyerahkannya kembali paling lambat 21 September 2026.

Saldi kembali menyoroti persoalan legal standing para pemohon dengan menggunakan analogi yang berkaitan langsung dengan norma yang mereka uji.

"Jadi, ya, silakan berpikir. Ini, ini yang paling sulit di sini Legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini," ujar Saldi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Tabung Isi Obat Maag Dituding Cairan Merica, Polda DIY: Sejak Awal Kami Pakai Diksi 'Diduga'

Tabung Isi Obat Maag Dituding Cairan Merica, Polda DIY: Sejak Awal Kami Pakai Diksi 'Diduga'

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:42 WIB

Terkini

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:25 WIB

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Senin, 14 September 2026 | 10:24 WIB

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

Babak Baru Skandal Biksu Mesum Thailand: Peran Besar Wanita di Video Viral Gelapkan Dana Rp114 M

Babak Baru Skandal Biksu Mesum Thailand: Peran Besar Wanita di Video Viral Gelapkan Dana Rp114 M

News | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:10 WIB

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

News | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 09:57 WIB

×