Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Muhamad Yasir

Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB
Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
baca 10 detik
  • Lima mahasiswa Universitas Pamulang menguji frasa dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi.
  • Para pemohon menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan parameter jelas sehingga berpotensi merugikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta para pemohon memperbaiki permohonan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 21 September 2026.

Suara.com - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menguji frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Norma yang dikenal sebagai Pasal Santet itu dinilai para pemohon tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dalam penegakan hukum.

Kelima pemohon yakni Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Mereka menilai ketidakjelasan frasa tersebut berpotensi membuat masyarakat, termasuk para pemohon yang tengah mempersiapkan diri menjadi advokat, kesulitan menentukan batas perbuatan yang dapat dijerat Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dikutip dari risalah persidangan yang dimuat di situs MK, sidang pendahuluan perkara Nomor 357/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (8/9/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Menurut para pemohon, frasa “memberi harapan” tidak memiliki parameter yang jelas.

Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum, terlebih mereka nantinya akan menjalankan profesi advokat yang memiliki fungsi memberikan jasa hukum dan membantu masyarakat memahami serta memperoleh perlindungan hukum.

Hakim Tanya Punya Kekuatan Gaib

Sebelum masuk ke pokok permohonan, Saldi Isra lebih dulu menggali pemahaman para pemohon mengenai pihak yang menjadi sasaran norma tersebut.

baca juga

"Ya. Tapi Anda tahu enggak, pasal ini untuk siapa ditujukan?" tanya Saldi kepada pemohon.

"Izin, untuk setiap orang, Yang Mulia," jawab pemohon I.

Saldi kemudian memperjelas pertanyaannya. Ia menyinggung ketentuan yang ditujukan kepada setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib.

"Ya, tapi kan setiap orang jelas adressat-nya itu. Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?" ujar Saldi.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Andika.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menyebut frasa “memberikan harapan” tanpa parameter yang jelas tidak memberikan pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang," kata Bambang.

Mereka juga menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menurut pemohon, setiap norma hukum, termasuk hukum pidana, harus memberikan batas yang jelas antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bambang Sujatmiko, salah satu pemohon.

Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil frasa Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru menyoal pasal santet ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)
Lima mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil frasa Pasal 252 ayat (1) KUHP Baru menyoal pasal santet ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)

Minta Frasa “Memberikan Harapan” Diperjelas

Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

Namun, persoalan lain muncul ketika hakim MK menilai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Saldi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga negara, oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Nah, makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?" tanya Saldi.

Kelima pemohon kembali kompak menjawab tidak.

Hakim MK Bingung Beri Nasihat

Hakim Konstitusi Adies Kadir bahkan mengaku bingung memberikan nasihat kepada para pemohon karena norma yang diuji merupakan ketentuan yang dikenal publik sebagai Pasal Santet.

"Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet," ujar Adies.

Adies kemudian menggali hubungan para pemohon dengan norma tersebut. Ia menanyakan apakah ada yang pernah menyantet atau disantet. Para pemohon menjawab kompak belum pernah.

Adies kembali bertanya apakah ada di antara mereka yang pernah berguru menjadi dukun santet. Jawabannya kembali sama.

"Enggak ada, makanya kita bingung juga ini Legal Standing-nya di mana. Baik, saya coba saja. Setelah membaca ini permohonan Saudara karena tugas kami memberikan penasihatan, ya," ucap Adies.

Adies selanjutnya memberikan sejumlah nasihat, antara lain mengenai Peraturan MK (PMK) yang digunakan para pemohon karena masih merujuk aturan lama. Hakim juga meminta para pemohon memperbaiki bagian legal standing dan posita permohonan.

Dalam sidang tersebut, para hakim memberikan tiga opsi kepada pemohon: meneruskan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan karena legal standing dinilai belum memenuhi unsur sebab-akibat.

Para pemohon diminta memperbaiki permohonan dan menyerahkannya kembali paling lambat 21 September 2026.

Saldi kembali menyoroti persoalan legal standing para pemohon dengan menggunakan analogi yang berkaitan langsung dengan norma yang mereka uji.

"Jadi, ya, silakan berpikir. Ini, ini yang paling sulit di sini Legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini," ujar Saldi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:17 WIB

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Tabung Isi Obat Maag Dituding Cairan Merica, Polda DIY: Sejak Awal Kami Pakai Diksi 'Diduga'

Tabung Isi Obat Maag Dituding Cairan Merica, Polda DIY: Sejak Awal Kami Pakai Diksi 'Diduga'

News | Kamis, 03 September 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5-6 Persen, Tapi Puluhan Juta Warga Masih Rentan Miskin

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5-6 Persen, Tapi Puluhan Juta Warga Masih Rentan Miskin

News | Senin, 14 September 2026 | 12:42 WIB

Di Mana Letak Dapur yang Baik Menurut Feng Shui? Begini Posisi yang Disarankan

Di Mana Letak Dapur yang Baik Menurut Feng Shui? Begini Posisi yang Disarankan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:40 WIB

Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis

Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 12:38 WIB

7 Perbedaan Campuran Homogen dan Heterogen yang Mudah Dipahami

7 Perbedaan Campuran Homogen dan Heterogen yang Mudah Dipahami

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 12:35 WIB

Kontradiksi Gaya Komunikasi Prabowo: Singa Domestik, Kucing Imut di Panggung Internasional?

Kontradiksi Gaya Komunikasi Prabowo: Singa Domestik, Kucing Imut di Panggung Internasional?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:34 WIB

Di Era AI dan Digital, Mengapa Belajar Filsafat Justru Semakin Penting?

Di Era AI dan Digital, Mengapa Belajar Filsafat Justru Semakin Penting?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:32 WIB

Menggila di MV Lagu Checkmate! ENHYPEN Unjuk Semangat Pantang Menyerah

Menggila di MV Lagu Checkmate! ENHYPEN Unjuk Semangat Pantang Menyerah

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:29 WIB

Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa

Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa

News | Senin, 14 September 2026 | 12:24 WIB

Cara Membedakan Garis Berat dan Garis Tinggi pada Segitiga Sama Kaki

Cara Membedakan Garis Berat dan Garis Tinggi pada Segitiga Sama Kaki

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 12:24 WIB

Rekomendasi Air Mawar Tanpa Alkohol, Jaga Kelembapan dan Kesegaran Kulit Bebas Iritasi

Rekomendasi Air Mawar Tanpa Alkohol, Jaga Kelembapan dan Kesegaran Kulit Bebas Iritasi

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:23 WIB

×