- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sugeng Riyanta meneken SKK untuk menertibkan aset daerah.
- Kejati Sultra telah menyelamatkan aset daerah yang dikuasai pihak luar, termasuk lahan seluas 49.970 meter persegi di Nanga-Nanga.
- Pemprov Sultra menerima sertifikat tanah Nanga-Nanga, pendapat hukum lahan sekolah, serta kapal Azimut sebagai barang rampasan berkekuatan hukum tetap.
Selain penertiban aset, Kejati Sultra juga siap mendampingi Pemprov Sultra dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Aset yang Berhasil Diselamatkan
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sultra menerima sejumlah dokumen dan aset dari Kejati Sultra.
Salah satunya legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.
Pemprov Sultra juga menerima sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penindakan aset.
Selain itu, Kejati Sultra menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra memperbaiki tata kelola aset sekaligus memastikan kekayaan daerah yang selama ini bermasalah dapat diamankan dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (Antara)