- Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus siaran langsung pornografi.
- Pelaku menggunakan TikTok untuk menarik penonton melalui fitur koin sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi berbayar.
- Para tersangka terancam dijerat undang-undang yang berlaku karena mempertontonkan konten seksual secara eksplisit demi keuntungan finansial.
Suara.com - Bareskrim Polri membongkar modus siaran langsung bermuatan pornografi di TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam aksinya, pelaku sengaja membuat talent kalah dalam fitur Pertarungan Koin untuk memancing penonton dan mengejar keuntungan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam tersangka dari dua kasus berbeda sepanjang Juni 2026. Mereka memanfaatkan fitur interaksi di TikTok untuk mengumpulkan penonton sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, modus tersebut dilakukan dengan melibatkan talent dan host.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” jelas Adex dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Dalam perkara pertama, tiga tersangka yang ditangkap yakni RA (20), RY (26), dan MK (21). Mereka diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur.
Saat siaran berlangsung, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin. Kekalahan itu kemudian dijadikan bagian dari aksi untuk menarik perhatian penonton.
RA akan melakukan aksi membuka dan menutup pakaian setelah kalah. Sementara RY bertugas mengarahkan penonton memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
Setelah target tercapai, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan lanjutan yang lebih vulgar.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” ungkap Adex.
Untuk mengakses tayangan lanjutan, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang.
“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5 ribu,” katanya.
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para tersangka menerima transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
Dalam sekali siaran, mereka menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” ucap Adex.
Tiga Tersangka Lain Ditangkap