- Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus siaran langsung pornografi.
- Pelaku menggunakan TikTok untuk menarik penonton melalui fitur koin sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi berbayar.
- Para tersangka terancam dijerat undang-undang yang berlaku karena mempertontonkan konten seksual secara eksplisit demi keuntungan finansial.
Dalam perkara kedua, polisi menangkap PA (31), DI (36), dan SS (25). Ketiganya menjalankan praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam aksinya, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton.
“Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” beber Adex.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.