Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD: Peradilan Macam Apa Ini?

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 07 September 2026 | 18:37 WIB
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD: Peradilan Macam Apa Ini?
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding dan meringankan hukuman terdakwa penyerangan Andrie Yunus pada Senin, 7 September 2026.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan banding tersebut sebagai peradilan sesat dan melanggengkan impunitas bagi pelaku militer.
  • TAUD mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta serta pengusutan tuntas terhadap enam belas terduga pelaku lainnya di Jakarta.

Suara.com - Keputusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan banding, dari dua terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus mendapat kecaman dari kelompok sipil.

Putusan itu membatalkan vonis pemecatan serta pengurangan kurungan penjara kepada dua personil TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi Hariyanto sebagai terdakwa kasus penyiraman air keras.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan itu melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan HAM. Mereka juga menilai adanya peradilan militer justru tidak memberikan keadilan bagi korban, persis yang dikhawatirkan kelompok sipil.

Anggota TAUD, Jane Rosalina, berpendapat pengurangan sanksi terhadap terdakwa tersebut memberikan kesan kalau anggota militer mendapat perlakukan istimewa di mata hukum.

"Putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar, utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum," kata Jane dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (7/9/2026).

Padahal, lanjut Jane, TAUD telah menyerahkan hasil temuannya itu kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sebagai bukti. Keenambelas orang itu diduga berperan sebagai aktor lapanhan dan otak di balik penyerangan.

Jika belasan terduga pelaku tersebut tidak ikut serta diseret ke pengadilan, TAUD menduga ada pembiaran pada kasus teror kepada aktivis kemanusiaan itu.

"Jika negara tidak berhasil mengungkap pelaku, maka demikian negara turut terlibat dalam kejahatan ini," tambahnya.

Tim Hukum TAUD, Fadhil Alfathan bahkan menganggap putusan itu merupakan bentuk dari misscariage of justice atau peradilan sesat. Kata Fadhil putusan hukum tersebut memuat tiga indikator yang menjadi ciri peradilan sesat.

baca juga

Pertama, adanya konflik kepentingan dalam proses peradilan. Kedua, minimnya transparansi kepada publik terkait perkembangan kasus. Dan terakhir, tidak memberikan asas keadilan bagi korban.

"Jadi dari tiga itu, saya pikir kita semua punya kewajiban juga untuk menyikapi apa yang sebenarnya terjadi. Peradilan macam apa ini?" ungkapnya.

Sejumlah Aktivis saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Aktivis saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Karena itu, TAUD memberikan delapan poin desakan sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan yang kental akan nuansa impunitas itu, yakni:

1. Meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik dan mengehentikan Ketua Peradilan Militer II Jakarta.

2. Meminta Presiden untum segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus sesuai rekomendasi Komnas HAM.

3. Meminta Polri untuk melanjutkan proses laporan dengan model A dan model B serta mengusut dugaan 16 orang pelaku lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

News | Senin, 07 September 2026 | 17:19 WIB

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Foto | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

News | Senin, 07 September 2026 | 14:56 WIB

Dua Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Usman Hamid: Skandal Besar

Dua Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Usman Hamid: Skandal Besar

News | Minggu, 06 September 2026 | 18:18 WIB

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:37 WIB

Terkini

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Baby Oil Bisa Dipakai Apa Aja? Ini Efeknya untuk Kulit Anak dan Orang Dewasa

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kebebasan Pers di Indonesia Disorot Lembaga Dunia

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Negara Kekurangan Lapangan Kerja, Rakyat Disuruh Berwirausaha

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

Malaysia Kaji Rencana Proyek Kereta Api Trans-Borneo Hubungkan Kalimantan hingga Brunei

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, BPNB: Kita Lihat Bantuan Apa Saja

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan

Bogor | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

Wacana Pemakzulan Gibran Macet di DPR dan Istana, Elite Politik Masih Wait and See

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Urutan Memakai Pensil Alis, Browcara, dan Concealer agar Hasilnya Rapi dan Natural

Urutan Memakai Pensil Alis, Browcara, dan Concealer agar Hasilnya Rapi dan Natural

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×