- Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding dan meringankan hukuman terdakwa penyerangan Andrie Yunus pada Senin, 7 September 2026.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan banding tersebut sebagai peradilan sesat dan melanggengkan impunitas bagi pelaku militer.
- TAUD mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta serta pengusutan tuntas terhadap enam belas terduga pelaku lainnya di Jakarta.
Suara.com - Keputusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan banding, dari dua terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus mendapat kecaman dari kelompok sipil.
Putusan itu membatalkan vonis pemecatan serta pengurangan kurungan penjara kepada dua personil TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi Hariyanto sebagai terdakwa kasus penyiraman air keras.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan itu melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan HAM. Mereka juga menilai adanya peradilan militer justru tidak memberikan keadilan bagi korban, persis yang dikhawatirkan kelompok sipil.
Anggota TAUD, Jane Rosalina, berpendapat pengurangan sanksi terhadap terdakwa tersebut memberikan kesan kalau anggota militer mendapat perlakukan istimewa di mata hukum.
"Putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar, utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum," kata Jane dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Padahal, lanjut Jane, TAUD telah menyerahkan hasil temuannya itu kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sebagai bukti. Keenambelas orang itu diduga berperan sebagai aktor lapanhan dan otak di balik penyerangan.
Jika belasan terduga pelaku tersebut tidak ikut serta diseret ke pengadilan, TAUD menduga ada pembiaran pada kasus teror kepada aktivis kemanusiaan itu.
"Jika negara tidak berhasil mengungkap pelaku, maka demikian negara turut terlibat dalam kejahatan ini," tambahnya.
Tim Hukum TAUD, Fadhil Alfathan bahkan menganggap putusan itu merupakan bentuk dari misscariage of justice atau peradilan sesat. Kata Fadhil putusan hukum tersebut memuat tiga indikator yang menjadi ciri peradilan sesat.
Pertama, adanya konflik kepentingan dalam proses peradilan. Kedua, minimnya transparansi kepada publik terkait perkembangan kasus. Dan terakhir, tidak memberikan asas keadilan bagi korban.
"Jadi dari tiga itu, saya pikir kita semua punya kewajiban juga untuk menyikapi apa yang sebenarnya terjadi. Peradilan macam apa ini?" ungkapnya.
![Sejumlah Aktivis saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/07/81367-aksi-solidaritas-untuk-andrie-yunus-di-ma-demo-andrie-yunus-di-ma.jpg)
Karena itu, TAUD memberikan delapan poin desakan sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan yang kental akan nuansa impunitas itu, yakni:
1. Meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik dan mengehentikan Ketua Peradilan Militer II Jakarta.
2. Meminta Presiden untum segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus sesuai rekomendasi Komnas HAM.
3. Meminta Polri untuk melanjutkan proses laporan dengan model A dan model B serta mengusut dugaan 16 orang pelaku lainnya.