- Rieke Diah Pitaloka resmi lulus Sarjana Hukum di IBLAM pada 9 September 2026 dengan meneliti kedaulatan digital negara.
- Rieke menemukan bahwa kepemilikan formal belum menjamin kedaulatan karena negara bisa kehilangan kendali nyata atas infrastruktur digitalnya.
- Rieke mengusulkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara serta mendesak pengesahan RUU Satu Data Indonesia untuk memperkuat regulasi nasional.
Namun, kedua regulasi tersebut dinilai belum membentuk satu arsitektur hukum terpadu yang menjamin kedaulatan negara atas data, teknologi, infrastruktur, dan layanan digital strategis.
Atas temuan tersebut, Rieke merekomendasikan agar RUU Satu Data Indonesia segera disahkan menjadi undang-undang sebagai statutory backbone kedaulatan data dan ekosistem digital nasional.
Ia juga merekomendasikan rekonstruksi Perpres 39/2019 dan Perpres 82/2023 dalam arsitektur regulasi yang terintegrasi. Selain itu, kelembagaan dan pembagian kewenangan Satu Data Indonesia perlu diperjelas, mulai dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.
Rieke juga merekomendasikan agar PERURI, BUMN, swasta, maupun penyedia teknologi asing tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control. Standar tersebut mencakup audit, interoperabilitas, portabilitas, pengendalian rantai pasok, pencegahan vendor lock-in, exit strategy, pemulihan, dan keberlangsungan sistem.
“Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat," pungkasnya.