- Sekjen KPA Dewi Kartika mengecam Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Minggu, 6 September 2026, di Yogyakarta.
- Nusron dinilai keliru karena menyebut perjuangan Lokasi Prioritas Reforma Agraria sebagai aksi meminta aset negara.
- KPA mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria struktural seluas 1,7 juta hektare demi memulihkan hak rakyat.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, betul-betul serius memperkuat Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, alih-alih terus mempertanyakan tuntutan-tuntutan dan aspirasi gerakan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Dewi sembari mengecam keras pernyataan Nusron yang menyebut perjuangan rakyat melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seolah-olah sebagai upaya meminta atau mengambil tanah aset negara, termasuk aset TNI, Polri, BUMN maupun aset negara lainnya.
KPA menilai pernyataan yang disampaikan Nusron pada saat peluncuran Politeknik Agraria STPN, Jumat, 4 September 2026, di Yogyakarta, menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami persoalan agraria dan hakikat reforma agraria.
Dewi mengatakan seharusnya Nusron fokus pada bagaimana mengurai problem struktural yang ada. Menelusuri benang kusut dari masa sekarang ke masa sebelumnya yang hingga kini menimbulkan carut-marut di Kementerian ATR.
"Itulah yang harus diperjelas oleh Menteri Agraria Tata Ruang, bukan terus-menerus mempertanyakan tuntutan aspirasi yang sebenarnya sudah berpuluh-puluh tahun ada di meja menteri-menteri agraria sebelumnya, termasuk oleh Bapak Nusron sendiri. Sudah ada di meja Kakanwil-Kakantah berpuluh-puluh tahun tapi tidak kunjung diselesaikan," kata Dewi dalam konferensi pers daring, Minggu (6/9/2026).
KPA menyayangkan pernyataan Nusron. Menurut KPA, pernyataan tersebut menggambarkan Menteri ATR/BPN yang mengurus masalah agraria dan pertanahan tidak memahami masalah struktural agraria itu sendiri.
Dewi menegaskan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas 1,7 juta hektare tersebut bukan aksi sepihak rakyat, melainkan upaya rakyat untuk menagih negara menuntaskan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung akibat perampasan, penggusuran, dan kebijakan penguasaan tanah yang dilakukan secara sepihak, baik oleh korporasi swasta maupun negara.
"Ironisnya, konflik ini justru muncul akibat kekeliruan kebijakan para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN sendiri yang menerbitkan HGU maupun HGB secara sepihak bagi korporasi di atas tanah-tanah masyarakat," kata Dewi.
KPA menegaskan tanah yang diperjuangkan KPA bersama organisasi rakyat (petani, nelayan, masyarakat) di 853 LPRA itu bukanlah aksi meminta tanah kepada negara, namun desakan rakyat terhadap negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Dewi menjelaskan di dalamnya terdapat tanah-tanah yang telah dikuasai dan dikelola rakyat secara turun-temurun, tetapi kemudian dirampas atau diklaim secara sepihak oleh negara, dan kemudian diberikan hak penguasaan kepada korporasi tanpa persetujuan masyarakat.
"Karena itu, penggunaan diksi 'diminta rakyat' dalam menjelaskan penyelesaian konflik agraria merupakan cara pandang yang menyesatkan. Rakyat tidak sedang meminta kemurahan hati negara, melainkan mendesak negara memulihkan dan mengembalikan hak atas tanah yang telah dirampas, serta membongkar struktur penguasaan agraria yang timpang. Sebagaimana tugas konstitusional pemerintah yang telah diamanatkan konstitusi," tutur Dewi.
Demikian pula, lanjut Dewi, pernyataan bahwa KPA menginginkan tanah aset TNI, Polri, BUMN, Pertamina, Kementerian Keuangan atau aset negara lainnya menunjukkan ketidakpahaman Menteri ATR/BPN terhadap akar persoalan konflik agraria.
Ia mengatakan penyelesaian konflik di atas tanah yang tercatat sebagai aset negara bukan berarti rakyat menginginkan aset negara.
"Justru yang harus diperiksa adalah bagaimana aset-aset tersebut ditetapkan, berasal dari mana tanahnya, dan apakah dalam proses penguasaannya terdapat perampasan atau penghilangan hak masyarakat," kata Dewi.
KPA menjelaskan reforma agraria hadir untuk mengoreksi ketimpangan dan kesalahan penguasaan tanah yang diwariskan dari kebijakan agraria masa lalu, bukan untuk membagi-bagikan aset negara secara serampangan.