Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB
Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Pakar hukum Denny Indrayana menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset berisiko merusak tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Denny menyampaikan lima masalah laten dalam seminar di FH UGM pada hari Senin tanggal 14 September 2026.
  • Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ia menyoroti pendekatan conviction-based yang masih menjadi perdebatan dalam RUU Perampasan Aset.

Pendekatan tersebut disebut berpotensi membatasi efektivitas perampasan aset sebab terlalu bergantung pada putusan pidana.

Pembahasan didorong untuk memperhatikan pendekatan non-conviction based atau perampasan aset tanpa putusan pidana, termasuk konsep illicit enrichment dan unexplained wealth.

Menurutnya, substansi tersebut penting untuk memastikan aset yang diperoleh secara tidak wajar dapat ditelusuri dan diproses sesuai hukum.

"Karena kalau masih berdasarkan pendekatan pidana, itu sudah ada kata teman-teman pidana di Undang-Undang Kitab Pidana (KUHP), apakah korupsi, apakah pencucian uang, dan seterusnya," ucapnya.

Persoalan berikutnya adalah potensi korupsi dalam pelaksanaan perampasan aset. Denny mengingatkan kewenangan besar tanpa pengawasan kuat dapat membuka ruang transaksi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

"Tanpa ini saja kasus korupsi di-korupsi. Tanpa ini saja kita pernah punya hakim konstitusi masuk kasus korupsi," ujarnya.

Denny meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin serius memberantas korupsi.

Ia mengusulkan penerbitan Perppu untuk mengembalikan kewenangan KPK dan memperkuat penindakan korupsi di bidang penegakan hukum.

baca juga

"Saya minta terbitkan Perppu penguatan kembali KPK dan kemudian juga pemberian core business untuk memberantas judicial corruption, korupsi di bidang penegakan hukum," tegasnya.

Denny menempatkan kriminalisasi sebagai persoalan kelima yang harus diantisipasi dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menilai ancaman tersebut dapat menyasar pihak yang melaporkan dugaan kekayaan tidak wajar, terutama jika tidak disertai mekanisme perlindungan yang memadai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

News | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR

Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR

News | Senin, 14 September 2026 | 12:52 WIB

Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?

Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:40 WIB

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 20:55 WIB

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

Istri Bupati Pemalang Diduga Kumpulkan dan Nikmati Uang Hasil Pemerasan

News | Senin, 07 September 2026 | 21:39 WIB

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

News | Senin, 07 September 2026 | 19:48 WIB

RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

News | Senin, 07 September 2026 | 17:57 WIB

Terkini

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×