- Pukat UGM mendesak Komisi III DPR RI membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset kepada publik pada.
- Pukat UGM meminta DPR menjelaskan rezim hukum, mengantisipasi modus kejahatan digital, serta memisahkan lembaga pengelola aset rampasan.
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan draf RUU tersebut akan dibagikan melalui situs resmi setelah rapat dengan pemerintah.
Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Komisi III DPR RI segera membuka draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan publikasi draf diperlukan agar masyarakat sipil dapat mengawal sekaligus mengkaji substansi aturan tersebut secara lebih mendalam.
"Yang pertama, mohon sekali untuk dapat dipublikasikan draf tertulisnya," kata Zaenur dalam Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di Fakultas Hukum UGM, Senin (14/9/2026).
Seminar tersebut sekaligus menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pukat UGM.
Zaenur mengatakan pihaknya siap memberikan tanggapan tertulis setelah memperoleh draf resmi yang telah diperbarui. Namun, hingga RDPU berlangsung, Pukat UGM belum mendapat kesempatan menelaah draf tersebut secara langsung.
"Sekali lagi yang kami tunggu adalah drafnya gitu ya. Kalau udah drafnya kan enak, kami bisa komentari pasal per pasal, ayat per ayat, kata per kata begitu ya," tandasnya.
![Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/28/46338-peneliti-pusat-kajian-antikorupsi-pukat-ugm-zaenur-rohman.jpg)
Selain meminta draf dibuka, Pukat UGM meminta Komisi III menjelaskan rezim hukum yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset, termasuk pilihan antara unexplained wealth dan illicit enrichment.
Pukat UGM juga menilai aturan tersebut perlu mengantisipasi modus korupsi yang semakin berkembang, termasuk penyembunyian hasil kejahatan melalui aset digital.
"Perlu untuk mengantisipasi modus korupsi yang akan semakin canggih ke depan, termasuk dari sisi digital asset," ujarnya.
Dalam aspek kelembagaan, Zaenur mengusulkan adanya diferensiasi fungsional agar kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan aset tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.
"Jangan ada lembaga yang punya kewenangan hulu sampai hilir," sarannya.
Pukat UGM juga merekomendasikan pengelolaan aset hasil perampasan dipisahkan dari lembaga penegak hukum.
Dua opsi yang ditawarkan yakni memanfaatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan atau membentuk lembaga baru dengan kewenangan khusus.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan draf RUU Perampasan Aset akan dipublikasikan setelah DPR melakukan pembahasan awal bersama pemerintah.
"Pertama soal draf ya, tentu kami akan share draf ya, segera setelah kami melaksanakan raker dengan pemerintah," ungkap Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, saat ini DPR masih menyusun draf awal RUU tersebut.
Setelah selesai, draf akan dibawa dalam rapat kerja bersama pemerintah untuk kemudian diserahkan dan dimintakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Jadi draf itu selesai kami langsung raker dengan pemerintah, draf awal ya maksudnya ya. Jadi sebelum draf awal itu belum ada, belum ada produk apa pun di DPR itu soal draf ini," paparnya.
"Draf awal itu baru ada ketika nanti kita ketok palu, kita serahkan kepada pemerintah, kita mintakan DIM," imbuhnya.
Habiburokhman memastikan publik nantinya dapat mengakses draf tersebut melalui situs resmi DPR.
"Jadi kami enggak kirim ke satu per satu orang tapi langsung di website DPR," tegasnya.
RUU Perampasan Aset ditargetkan DPR selesai paling lambat 15 Desember 2026.