Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Muhamad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB
Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!
Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di Fakultas Hukum UGM, Senin (14/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Pukat UGM mendesak Komisi III DPR RI membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset kepada publik pada.
  • Pukat UGM meminta DPR menjelaskan rezim hukum, mengantisipasi modus kejahatan digital, serta memisahkan lembaga pengelola aset rampasan.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan draf RUU tersebut akan dibagikan melalui situs resmi setelah rapat dengan pemerintah.

Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Komisi III DPR RI segera membuka draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan publikasi draf diperlukan agar masyarakat sipil dapat mengawal sekaligus mengkaji substansi aturan tersebut secara lebih mendalam.

"Yang pertama, mohon sekali untuk dapat dipublikasikan draf tertulisnya," kata Zaenur dalam Seminar RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan di Fakultas Hukum UGM, Senin (14/9/2026).

Seminar tersebut sekaligus menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pukat UGM.

Zaenur mengatakan pihaknya siap memberikan tanggapan tertulis setelah memperoleh draf resmi yang telah diperbarui. Namun, hingga RDPU berlangsung, Pukat UGM belum mendapat kesempatan menelaah draf tersebut secara langsung.

"Sekali lagi yang kami tunggu adalah drafnya gitu ya. Kalau udah drafnya kan enak, kami bisa komentari pasal per pasal, ayat per ayat, kata per kata begitu ya," tandasnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. [Suara.com/Hiskia]
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. [Suara.com/Hiskia]

Selain meminta draf dibuka, Pukat UGM meminta Komisi III menjelaskan rezim hukum yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset, termasuk pilihan antara unexplained wealth dan illicit enrichment.

Pukat UGM juga menilai aturan tersebut perlu mengantisipasi modus korupsi yang semakin berkembang, termasuk penyembunyian hasil kejahatan melalui aset digital.

"Perlu untuk mengantisipasi modus korupsi yang akan semakin canggih ke depan, termasuk dari sisi digital asset," ujarnya.

baca juga

Dalam aspek kelembagaan, Zaenur mengusulkan adanya diferensiasi fungsional agar kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan aset tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.

"Jangan ada lembaga yang punya kewenangan hulu sampai hilir," sarannya.

Pukat UGM juga merekomendasikan pengelolaan aset hasil perampasan dipisahkan dari lembaga penegak hukum.

Dua opsi yang ditawarkan yakni memanfaatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan atau membentuk lembaga baru dengan kewenangan khusus.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan draf RUU Perampasan Aset akan dipublikasikan setelah DPR melakukan pembahasan awal bersama pemerintah.

"Pertama soal draf ya, tentu kami akan share draf ya, segera setelah kami melaksanakan raker dengan pemerintah," ungkap Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, saat ini DPR masih menyusun draf awal RUU tersebut.
Setelah selesai, draf akan dibawa dalam rapat kerja bersama pemerintah untuk kemudian diserahkan dan dimintakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Jadi draf itu selesai kami langsung raker dengan pemerintah, draf awal ya maksudnya ya. Jadi sebelum draf awal itu belum ada, belum ada produk apa pun di DPR itu soal draf ini," paparnya.

"Draf awal itu baru ada ketika nanti kita ketok palu, kita serahkan kepada pemerintah, kita mintakan DIM," imbuhnya.

Habiburokhman memastikan publik nantinya dapat mengakses draf tersebut melalui situs resmi DPR.

"Jadi kami enggak kirim ke satu per satu orang tapi langsung di website DPR," tegasnya.

RUU Perampasan Aset ditargetkan DPR selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

News | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

DPR Tak Terima Disebut Lamban! Bandingkan RUU Perampasan Aset dengan KUHP yang Butuh Puluhan Tahun

DPR Tak Terima Disebut Lamban! Bandingkan RUU Perampasan Aset dengan KUHP yang Butuh Puluhan Tahun

News | Senin, 07 September 2026 | 14:42 WIB

Terkini

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

×