YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

Muhamad Yasir

Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB
YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!
Ilustrasi-Massa menggelar aksi di depan kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc]
baca 10 detik
  • YLBHI mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang ditangkap saat demo 27 Agustus 2026 ke barak.
  • Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai penempatan anak di fasilitas militer berpotensi membentuk preseden berbahaya.
  • YLBHI mempertanyakan status hukum serta transparansi pemerintah.
Manajer Advokasi YLBHI Arif Maulana di acara diskusi Menelaah 1 Tahun Peristiwa Agustus dalam 3 Babak di Jakarta pada Kamis, (10/9/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana di acara diskusi Menelaah 1 Tahun Peristiwa Agustus dalam 3 Babak di Jakarta pada Kamis, (10/9/2026). (Suara.com/Alif Bintang)

Status Hukum Anak

YLBHI turut mempertanyakan status hukum anak-anak yang sebelumnya ditangkap aparat.

Arif mengingatkan, seorang anak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) hanya karena pernah ditangkap, diperiksa atau berada di lokasi demonstrasi.

Menurut dia, UU Sistem Peradilan Pidana Anak membedakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Apabila anak memang diduga melakukan tindak pidana, seluruh proses harus mengikuti mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan orang tua atau wali, serta Pembimbing Kemasyarakatan.

“Tidak terdapat mekanisme dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang memungkinkan proses tersebut begitu saja digantikan dengan pengiriman anak ke program pembinaan bela negara, sekalipun anak berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” tuturnya.

Arif menilai pengiriman anak tanpa status hukum yang jelas ke program bela negara justru berpotensi menempatkan mereka dalam wilayah abu-abu.

YLBHI juga menyoroti alasan persetujuan orang tua yang mungkin digunakan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan program.

Menurut Arif, persetujuan orang tua tidak dapat menjadi pembenaran tunggal. Persetujuan harus diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang cukup dan tanpa tekanan.

baca juga

Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan apakah orang tua diberi informasi lengkap mengenai alasan anak dipilih, tujuan program, institusi yang terlibat, kegiatan yang akan dijalankan hingga konsekuensi apabila menolak.

“Relasi antara keluarga dengan polisi, sekolah dan institusi pemerintah bukanlah relasi yang sepenuhnya setara. Karena itu keberadaan surat persetujuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persetujuan diberikan secara bebas dan tanpa tekanan,” ujar Arif.

Kembalikan ke Orang Tua

YLBHI juga meminta pemerintah membuka alur penggunaan dan pertukaran data anak yang sebelumnya ditangkap atau diperiksa polisi.

Pemerintah diminta menjelaskan data apa yang dikumpulkan, dasar hukumnya, pihak yang menyerahkan dan menerima data, tujuan penggunaan, pihak yang dapat mengakses hingga jangka waktu penyimpanan.

Menurut Arif, tanpa pembatasan yang jelas, data tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan profiling terhadap anak berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam demonstrasi.

“Preseden seperti ini tidak hanya mengancam anak. Pola yang sama dapat berkembang terhadap mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, pembela lingkungan maupun kelompok lain yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.”

Karena itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan penggunaan program KKRI maupun program bela negara lainnya sebagai bentuk penanganan terhadap anak karena keterlibatan, dugaan keterlibatan, atau riwayat penangkapan dalam demonstrasi.

YLBHI juga meminta anak-anak tersebut dikembalikan kepada orang tua atau wali tanpa konsekuensi hukum maupun akademik.

Selain itu, YLBHI meminta Polda Metro Jaya membuka dasar hukum dan status penanganan setiap anak yang ditangkap dalam demonstrasi 27 Agustus serta memastikan perlindungan berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan juga didesak menjamin hak pendidikan anak tanpa sanksi akademik, intimidasi, pelabelan, diskriminasi maupun bentuk penghukuman lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025

YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:58 WIB

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:13 WIB

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:05 WIB

Terkini

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

×