- YLBHI mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang ditangkap saat demo 27 Agustus 2026 ke barak.
- Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai penempatan anak di fasilitas militer berpotensi membentuk preseden berbahaya.
- YLBHI mempertanyakan status hukum serta transparansi pemerintah.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang sebelumnya ditangkap aparat dalam demonstrasi 27 Agustus 2026 ke program pembinaan bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai kebijakan tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai program pembinaan karakter, kedisiplinan, atau pendidikan nasionalisme bagi pelajar.
Menurutnya, persoalan utamanya justru terletak pada penempatan anak yang pernah ditangkap atau diperiksa polisi dalam demonstrasi ke program yang melibatkan institusi pertahanan dan fasilitas militer.
“Jika pemerintah tidak menjelaskan mengapa seorang anak yang pernah ditangkap atau diperiksa polisi dalam konteks demonstrasi dapat ditempatkan dalam program pembinaan khusus, maka praktik tersebut berpotensi membentuk preseden berbahaya,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Arif mengatakan, YLBHI juga menemukan adanya seseorang yang ditangkap sebelum terlibat dalam demonstrasi atau melalui tindakan yang disebutnya sebagai preventive strike. Orang tersebut, kata dia, kemudian dipaksa mengikuti program bela negara.
“Ini mengafirmasi bahwa aparat keamanan, baik TNI maupun Polri berupaya membentuk suatu stigma bahwa demonstrasi adalah suatu aktivitas yang tidak mencerminkan nilai-nilai nasionalisme,” ujarnya.
Menurut Arif, keberadaan anak dalam demonstrasi semestinya dilihat dalam kerangka perlindungan hak, bukan sebagai perilaku yang harus dikoreksi melalui pendekatan keamanan dan kedisiplinan.
Soroti Penggunaan Barak
Arif menilai penggunaan institusi pertahanan untuk membina anak yang ditangkap dalam demonstrasi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan siapa yang menyelenggarakan program, siapa yang memberikan materi, lokasi pelaksanaan, bentuk disiplin yang diterapkan, mekanisme penentuan peserta hingga alasan anak-anak yang ditangkap dalam demonstrasi menjadi salah satu kelompok sasaran.
Pernyataan pemerintah bahwa KKRI bukan pendidikan militer, menurut Arif, tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
“Yang harus diperiksa adalah substansi dan konteksnya: siapa yang menyelenggarakan, siapa yang memberikan materi, di mana program berlangsung, bentuk disiplin apa yang diterapkan, bagaimana peserta ditentukan, dan terutama mengapa anak-anak yang ditangkap dalam demonstrasi dijadikan salah satu kelompok sasaran,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan institusi pertahanan berisiko mencampuradukkan pendidikan, penegakan hukum terhadap anak, dan pertahanan negara.
“Ketiga rezim tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya atas nama ‘pembinaan’,” jelas Arif.
YLBHI juga mengingatkan bahwa demonstrasi sebagai bentuk penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat disamakan dengan kurangnya nasionalisme.

Status Hukum Anak
YLBHI turut mempertanyakan status hukum anak-anak yang sebelumnya ditangkap aparat.
Arif mengingatkan, seorang anak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) hanya karena pernah ditangkap, diperiksa atau berada di lokasi demonstrasi.
Menurut dia, UU Sistem Peradilan Pidana Anak membedakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Apabila anak memang diduga melakukan tindak pidana, seluruh proses harus mengikuti mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan orang tua atau wali, serta Pembimbing Kemasyarakatan.
“Tidak terdapat mekanisme dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang memungkinkan proses tersebut begitu saja digantikan dengan pengiriman anak ke program pembinaan bela negara, sekalipun anak berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” tuturnya.
Arif menilai pengiriman anak tanpa status hukum yang jelas ke program bela negara justru berpotensi menempatkan mereka dalam wilayah abu-abu.
YLBHI juga menyoroti alasan persetujuan orang tua yang mungkin digunakan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan program.
Menurut Arif, persetujuan orang tua tidak dapat menjadi pembenaran tunggal. Persetujuan harus diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang cukup dan tanpa tekanan.
Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan apakah orang tua diberi informasi lengkap mengenai alasan anak dipilih, tujuan program, institusi yang terlibat, kegiatan yang akan dijalankan hingga konsekuensi apabila menolak.
“Relasi antara keluarga dengan polisi, sekolah dan institusi pemerintah bukanlah relasi yang sepenuhnya setara. Karena itu keberadaan surat persetujuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persetujuan diberikan secara bebas dan tanpa tekanan,” ujar Arif.
Kembalikan ke Orang Tua
YLBHI juga meminta pemerintah membuka alur penggunaan dan pertukaran data anak yang sebelumnya ditangkap atau diperiksa polisi.
Pemerintah diminta menjelaskan data apa yang dikumpulkan, dasar hukumnya, pihak yang menyerahkan dan menerima data, tujuan penggunaan, pihak yang dapat mengakses hingga jangka waktu penyimpanan.
Menurut Arif, tanpa pembatasan yang jelas, data tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan profiling terhadap anak berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam demonstrasi.
“Preseden seperti ini tidak hanya mengancam anak. Pola yang sama dapat berkembang terhadap mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, pembela lingkungan maupun kelompok lain yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.”
Karena itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan penggunaan program KKRI maupun program bela negara lainnya sebagai bentuk penanganan terhadap anak karena keterlibatan, dugaan keterlibatan, atau riwayat penangkapan dalam demonstrasi.
YLBHI juga meminta anak-anak tersebut dikembalikan kepada orang tua atau wali tanpa konsekuensi hukum maupun akademik.
Selain itu, YLBHI meminta Polda Metro Jaya membuka dasar hukum dan status penanganan setiap anak yang ditangkap dalam demonstrasi 27 Agustus serta memastikan perlindungan berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan juga didesak menjamin hak pendidikan anak tanpa sanksi akademik, intimidasi, pelabelan, diskriminasi maupun bentuk penghukuman lainnya.