YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

Muhamad Yasir

Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB
YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!
Ilustrasi-Massa menggelar aksi di depan kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc]
baca 10 detik
  • YLBHI mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang ditangkap saat demo 27 Agustus 2026 ke barak.
  • Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai penempatan anak di fasilitas militer berpotensi membentuk preseden berbahaya.
  • YLBHI mempertanyakan status hukum serta transparansi pemerintah.

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah menghentikan pengiriman anak-anak yang sebelumnya ditangkap aparat dalam demonstrasi 27 Agustus 2026 ke program pembinaan bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai kebijakan tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai program pembinaan karakter, kedisiplinan, atau pendidikan nasionalisme bagi pelajar.

Menurutnya, persoalan utamanya justru terletak pada penempatan anak yang pernah ditangkap atau diperiksa polisi dalam demonstrasi ke program yang melibatkan institusi pertahanan dan fasilitas militer.

“Jika pemerintah tidak menjelaskan mengapa seorang anak yang pernah ditangkap atau diperiksa polisi dalam konteks demonstrasi dapat ditempatkan dalam program pembinaan khusus, maka praktik tersebut berpotensi membentuk preseden berbahaya,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Arif mengatakan, YLBHI juga menemukan adanya seseorang yang ditangkap sebelum terlibat dalam demonstrasi atau melalui tindakan yang disebutnya sebagai preventive strike. Orang tersebut, kata dia, kemudian dipaksa mengikuti program bela negara.

“Ini mengafirmasi bahwa aparat keamanan, baik TNI maupun Polri berupaya membentuk suatu stigma bahwa demonstrasi adalah suatu aktivitas yang tidak mencerminkan nilai-nilai nasionalisme,” ujarnya.

Menurut Arif, keberadaan anak dalam demonstrasi semestinya dilihat dalam kerangka perlindungan hak, bukan sebagai perilaku yang harus dikoreksi melalui pendekatan keamanan dan kedisiplinan.

Soroti Penggunaan Barak

Arif menilai penggunaan institusi pertahanan untuk membina anak yang ditangkap dalam demonstrasi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

baca juga

Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan siapa yang menyelenggarakan program, siapa yang memberikan materi, lokasi pelaksanaan, bentuk disiplin yang diterapkan, mekanisme penentuan peserta hingga alasan anak-anak yang ditangkap dalam demonstrasi menjadi salah satu kelompok sasaran.

Pernyataan pemerintah bahwa KKRI bukan pendidikan militer, menurut Arif, tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

“Yang harus diperiksa adalah substansi dan konteksnya: siapa yang menyelenggarakan, siapa yang memberikan materi, di mana program berlangsung, bentuk disiplin apa yang diterapkan, bagaimana peserta ditentukan, dan terutama mengapa anak-anak yang ditangkap dalam demonstrasi dijadikan salah satu kelompok sasaran,” tegasnya.

Ia menilai keterlibatan institusi pertahanan berisiko mencampuradukkan pendidikan, penegakan hukum terhadap anak, dan pertahanan negara.

“Ketiga rezim tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya atas nama ‘pembinaan’,” jelas Arif.

YLBHI juga mengingatkan bahwa demonstrasi sebagai bentuk penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat disamakan dengan kurangnya nasionalisme.

Manajer Advokasi YLBHI Arif Maulana di acara diskusi Menelaah 1 Tahun Peristiwa Agustus dalam 3 Babak di Jakarta pada Kamis, (10/9/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana di acara diskusi Menelaah 1 Tahun Peristiwa Agustus dalam 3 Babak di Jakarta pada Kamis, (10/9/2026). (Suara.com/Alif Bintang)

Status Hukum Anak

YLBHI turut mempertanyakan status hukum anak-anak yang sebelumnya ditangkap aparat.

Arif mengingatkan, seorang anak tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) hanya karena pernah ditangkap, diperiksa atau berada di lokasi demonstrasi.

Menurut dia, UU Sistem Peradilan Pidana Anak membedakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Apabila anak memang diduga melakukan tindak pidana, seluruh proses harus mengikuti mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan orang tua atau wali, serta Pembimbing Kemasyarakatan.

“Tidak terdapat mekanisme dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang memungkinkan proses tersebut begitu saja digantikan dengan pengiriman anak ke program pembinaan bela negara, sekalipun anak berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” tuturnya.

Arif menilai pengiriman anak tanpa status hukum yang jelas ke program bela negara justru berpotensi menempatkan mereka dalam wilayah abu-abu.

YLBHI juga menyoroti alasan persetujuan orang tua yang mungkin digunakan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan program.

Menurut Arif, persetujuan orang tua tidak dapat menjadi pembenaran tunggal. Persetujuan harus diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang cukup dan tanpa tekanan.

Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan apakah orang tua diberi informasi lengkap mengenai alasan anak dipilih, tujuan program, institusi yang terlibat, kegiatan yang akan dijalankan hingga konsekuensi apabila menolak.

“Relasi antara keluarga dengan polisi, sekolah dan institusi pemerintah bukanlah relasi yang sepenuhnya setara. Karena itu keberadaan surat persetujuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persetujuan diberikan secara bebas dan tanpa tekanan,” ujar Arif.

Kembalikan ke Orang Tua

YLBHI juga meminta pemerintah membuka alur penggunaan dan pertukaran data anak yang sebelumnya ditangkap atau diperiksa polisi.

Pemerintah diminta menjelaskan data apa yang dikumpulkan, dasar hukumnya, pihak yang menyerahkan dan menerima data, tujuan penggunaan, pihak yang dapat mengakses hingga jangka waktu penyimpanan.

Menurut Arif, tanpa pembatasan yang jelas, data tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan profiling terhadap anak berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam demonstrasi.

“Preseden seperti ini tidak hanya mengancam anak. Pola yang sama dapat berkembang terhadap mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, pembela lingkungan maupun kelompok lain yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.”

Karena itu, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan penggunaan program KKRI maupun program bela negara lainnya sebagai bentuk penanganan terhadap anak karena keterlibatan, dugaan keterlibatan, atau riwayat penangkapan dalam demonstrasi.

YLBHI juga meminta anak-anak tersebut dikembalikan kepada orang tua atau wali tanpa konsekuensi hukum maupun akademik.

Selain itu, YLBHI meminta Polda Metro Jaya membuka dasar hukum dan status penanganan setiap anak yang ditangkap dalam demonstrasi 27 Agustus serta memastikan perlindungan berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dinas Pendidikan juga didesak menjamin hak pendidikan anak tanpa sanksi akademik, intimidasi, pelabelan, diskriminasi maupun bentuk penghukuman lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025

YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:58 WIB

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

29 Pelajar Jakarta Terjaring Demo 27 Agustus Dikirim ke Barak TNI, Disdik: Pembinaan Karakter

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:13 WIB

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

Terjaring di Demo 27 Agustus, 29 Pelajar Jakarta Dikirim Ikut Pembekalan Bela Negara, Ada dari SD

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×