Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB
Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji
Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • IM57+ Institute menilai pengusutan suap HGB Kementerian ATR/BPN berpotensi besar menghadapi hambatan struktural.
  • KPK resmi menahan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 15 September 2026.
  • KPK didorong memperluas penyidikan ke tindak pidana korporasi demi memulihkan keuntungan perusahaan.

Suara.com - Penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai menghadapi potensi hambatan penegakan hukum yang cukup besar.

IM57+ Institute menyoroti perkara ini berkaitan langsung dengan korporasi berskala besar serta diduga melibatkan figur-figur yang menempati posisi strategis.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai independensi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi faktor penentu utama agar proses hukum tidak terhenti di level bawah atau terhambat relasi kuasa.

"Saya meyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini," ujar Lakso, Rabu (16/9/2026).

Guna mengatasi hambatan pemulihan kerugian dan memberikan penindakan maksimal, IM57+ Institute mendorong KPK memperluas penyidikan ke ranah pidana korporasi jika ditemukan bukti keterlibatan institusi perusahaan.

"Apabila pendekatan korporasi yang digunakan maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap tetapi keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korup dapat dipulihkan," kata Lakso.

Lakso memaparkan bahwa pemulihan keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindak kejahatan korupsi akan melipatgandakan efek jera.

KPK pun didorong segera menetapkan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila alat bukti dan dasar regulasi telah terpenuhi.

Selain keterlibatan pemegang kekuasaan, hambatan penegakan hukum juga berpotensi muncul dari praktik perantara atau 'bendahara bayangan'.

baca juga

Dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), pola ini kerap berfungsi sebagai nominee atau gatekeeper untuk mengaburkan aliran dana.

Namun, keberadaan perantara atau penolakan pengakuan dari pemegang aset tersebut dinilai tidak boleh menghambat pengusutan aktor intelektual.

"Walaupun bendahara tidak mengaku, selama terdapat bukti yang bersifat materil maka selama itu pula pelaku utama dapat ditangkap," tegas Lakso.

Konsep penjeratan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi TPPU, termasuk melalui skema Personil Pengendali berdasarkan Pasal 14 UU TPPU maupun penelusuran beneficial owner.

Tanpa instrumen TPPU sekalipun, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap memiliki mekanisme penyertaan untuk menyeret pihak yang berdiri di balik kejahatan tersebut.

"KPK bukan pertama kali menerapkan pendekatan tersebut," tandas Lakso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Profil dan Rekam Jejak Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen dan Mantan Polisi yang Terjaring OTT KPK

Profil dan Rekam Jejak Arif Sugiyanto, Eks Bupati Kebumen dan Mantan Polisi yang Terjaring OTT KPK

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:45 WIB

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Suap HGB Summarecon

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:07 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Terkini

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:56 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:53 WIB

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:51 WIB

Shin Tae-yong Waspadai Java United, Ada Eks Persija yang Bisa Jadi Ancaman

Shin Tae-yong Waspadai Java United, Ada Eks Persija yang Bisa Jadi Ancaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:50 WIB

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:48 WIB

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 14:46 WIB

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

×