- Amnesty International Indonesia mengutuk aksi penyanderaan dan pembunuhan warga sipil di Papua oleh TPNPB-OPM pada Agustus dan September 2026.
- Direktur Eksekutif Usman Hamid mendesak negara segera menangkap pelaku serta membuka dialog damai untuk menghentikan konflik bersenjata berkepanjangan di Papua.
- TPNPB-OPM menuduh para korban sebagai intelijen militer, yang berujung pada tewasnya sopir travel serta tiga ASN di Jayawijaya.
Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia mengutuk keras terhadap aksi penyanderaan dan pembunuhan warga sipil oleh kelompok bersenjata di Papua.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan rentetan aksi pembunuhan terhadap warga sipil di Papua merupakan kejahatan serius.
Ia meminta agar negara segera mengusut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku penembakan. Sebab, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa ditawar.
“Kami menuntut negara untuk mengusut dan menghukum pelakunya. Semua pihak terlibat konflik, termasuk militer dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua, wajib patuhi hukum internasional humaniter. Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat ditawar,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Insiden penembakan warga sipil yang diduga dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), mencerminkan memanasnya konflik bersenjata di Papua.
Usman kemudian meminta negara untuk segera mengambil tindakan, agar jangan sampai konflik bersenjata di Papua berkembang seperti di Sudan sehingga menimbulkan jatuhnya korban warga sipil yang begitu banyak.
“Pembunuhan warga sipil mengingkari prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter. Tidak ada pembenaran apa pun atas tindakan kejahatan ini,” jelasnya.
Usman juga mengecam soal aksi penculikan dan penyanderaan terhadap sembilan perempuan di Mimika pada 17 Agustus lalu.
Usman menegaskan, pihaknya menentang pembunuhan dalam bentuk apa pun termasuk yang bermotif politik. Menurutnya tindakan itu tidak dapat diterima dan sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum internasional.
“Pembunuhan bermotif politik dan penyanderaan dilarang dalam situasi perang antarnegara maupun perang internal,” katanya.
![Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Fakultas Hukum UGM, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/24/91124-direktur-eksekutif-amnesty-international-indonesia-usman-hamid.jpg)
Para penyintas dan keluarga korban, lanjut Usman, berhak mengetahui apa yang terjadi, siapa pelakunya, serta langkah konkret apa yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menegakkan keadilan.
Hanya pengusutan yang benar dan persidangan yang adil maka itu akan meredakan konflik.
“Siapa pun yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga harus diproses secara hukum dan pihak berwenang harus mengambil langkah untuk mencegah insiden serupa,” ucapnya.
Usman menilai, konflik bersenjata memiliki standar minimum mengenai perlakuan manusiawi.
Standar itu melarang penyiksaan, pembunuhan bermotif politik, dan penyanderaan. Para pihak yang terlibat konflik bersenjata wajib untuk memenuhinya.
“Kami menyerukan kepada negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di Papua melalui jalan resolusi konflik,” tegasnya.
Menurut kajian “Papua Road Map,” konflik bersenjata di Papua menjadi konflik terpanjang di Indonesia setelah berakhirnya konflik di Aceh dan Timor Timur. Usman menilai, ini tidak lepas dari pendekatan militeristik yang terus dipertahankan.
“Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka perundingan damai atau dialog kemanusiaan untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua,” katanya.
“Dialog damai harus melibatkan semua pemangku kepentingan di Tanah Papua untuk memastikan adanya solusi bermartabat bagi konflik yang berkepanjangan ini,” lanjut Usman.

Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) III Ndugama Derakma menyandera dan menembak mati seorang warga sipil di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
TPNPB-OPM menuduh korban merupakan bagian dari agen intelijen militer RI. Pembunuhan ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Koops TNI Habema, M Wirya Arthadiguna, yang mengatakan bahwa supir travel tersebut ditemukan di dalam satu unit kendaraan dalam kondisi terbakar.
Dalam peristiwa sebelumnya, TPNPB-OPM Kodap III juga telah menembak mati tiga aparatur sipil negara (ASN), di Kabupaten Jayawijaya, pada 9 September lalu.
Para korban, saat itu sedang dalam perjalanan kembali menuju Wamena setelah menjalankan tugas memberi bantuan ternak dan memberi penyuluhan peternakan kepada masyarakat. Alasannya pun serupa, yakni para korban dituduh sebagai agen intelijen militer RI.
TPNPB-OPM juga menyandera sembilan perempuan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Menurut TPNPB-OPM, peristiwa itu dilakukan terkait operasi penyerangan mereka terhadap pasukan TNI di Distrik Jila, Kabupaten Mimika pada 12 hingga 17 Agustus 2026.
Dua dari sembilan perempuan itu berhasil melarikan diri saat dibawa personel TPNPB-OPM. Namun, saat ditemukan masyarakat, satu dari dua perempuan itu dalam keadaan sudah meninggal.