-
Kemlu RI menerima pesan WhatsApp pribadi dari WNI yang diduga bergabung ke militer Rusia.
-
Delapan nama WNI teridentifikasi masuk barisan militer Rusia akibat iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi.
-
Indonesia menegaskan sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung militer asing tanpa izin presiden.
Laporan intelijen tersebut menyebutkan nama Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, dan Ngangun Hudri Fadli.
Empat nama lain yang masuk dalam daftar tersebut adalah Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, serta Helmi Nuraha Hakim.
Para korban diduga tergiur janji manis pekerjaan non-tempur dengan imbalan finansial yang sangat menggiurkan.
Skema penawaran tersebut juga mencakup bonus tunjangan sosial hingga paspor warga negara Rusia secara cepat.
Isu ini mengemuka di tengah meningkatnya pengawasan internasional terhadap keterlibatan kombatan asing dalam konflik Rusia-Ukraina.