- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah berhati-hati merespons kabar delapan WNI direkrut militer Rusia pada Jumat (4/9/2026).
- Pemerintah didesak menggunakan jalur diplomatik dan intelijen untuk memverifikasi fakta serta memastikan status kewarganegaraan para WNI tersebut.
- Negara harus menyelidiki potensi perdagangan orang, melindungi korban, serta membongkar jaringan perekrutan militer asing di Indonesia.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta pemerintah bersikap hati-hati dalam merespons informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan direkrut menjadi bagian dari militer Rusia.
Sukamta menekankan, pentingnya klarifikasi dan verifikasi data lapangan sebelum mengambil langkah hukum yang drastis.
Ia menilai diskursus publik saat ini sudah melompat terlalu jauh ke ranah sanksi tanpa didasari kepastian fakta.
“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, bahkan sudah mulai dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” ujar Sukamta kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Sukamta mendesak pemerintah untuk memastikan status kewarganegaraan orang-orang tersebut, keberadaan mereka, hingga motif di balik keterlibatan mereka.
Ia mengingatkan bahwa informasi yang muncul di tengah peperangan Rusia-Ukraina sering kali dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak yang berkonflik.
"Informasi dari pihak yang sedang berperang tentu boleh kita dengarkan. Bisa saja informasinya benar. Tetapi tugas kita adalah memeriksanya sendiri. Indonesia harus punya penilaian berdasarkan informasi yang dapat kita verifikasi,” katanya.
Legislator PKS ini juga menyoroti fenomena pemberitaan yang terus berputar dari satu sumber primer tanpa adanya konfirmasi sumber pembanding. Oleh karena itu, ia meminta jalur diplomatik dan intelijen dikerahkan secara maksimal.
“Pemerintah tentu punya saluran diplomatik dan intelijen untuk mengecek. Itu yang sebaiknya dilakukan sampai kita mendapatkan gambaran yang cukup jelas,” imbuhnya.
Terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Sukamta tidak menampik adanya konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. Namun, ia menggarisbawahi perlunya melihat konteks kasus per kasus.
"Kalau memang sejak awal mengetahui akan masuk dinas tentara asing, kemudian secara sadar memilih bergabung, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tetapi situasinya berbeda apabila orang itu ditawari pekerjaan sipil, lalu ditipu atau kemudian dipaksa masuk ke lingkungan militer,” tegasnya.
Sukamta mengingatkan agar negara tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya praktik penipuan atau perdagangan orang di balik isu ini.
“Jangan semua langsung dimasukkan dalam satu kotak. Kalau ada yang menjadi korban, negara harus melindungi,” lanjutnya.
Apabila kabar tersebut terbukti benar, Sukamta meminta penyelidikan dilakukan hingga ke akar masalah. Ia mendesak pemerintah tidak hanya fokus pada orang-orang tersebut, tetapi juga membongkar jaringan yang menggerakkan perekrutan di Indonesia.
“Kalau faktanya terbukti, jangan hanya mencari orangnya. Cari jalurnya. Kalau ada jaringan seperti itu, persoalannya sudah berbeda. Itu bukan lagi sekadar pilihan beberapa orang untuk pergi ke luar negeri, tetapi sudah menyentuh kepentingan keamanan kita dan harus ditelusuri sampai ke hulunya,” katanya.
Sukamta menegaskan posisi Indonesia harus tetap objektif dan berorientasi pada kepentingan nasional serta perlindungan warga negara.
"Kita tidak sedang dalam posisi membela narasi Rusia atau Ukraina. Yang kita perlukan adalah fakta. Kalau menyangkut WNI, lindungi warga kita. Kalau ada pelanggaran hukum, tegakkan hukum. Kalau ada jaringan perekrutan, bongkar jaringannya,” pungkasnya.