- Anggota DPR TB Hasanuddin meminta Kemlu memperkuat sosialisasi aturan konsekuensi hukum WNI bergabung militer asing.
- Pemerintah Indonesia melalui Kemlu sedang memverifikasi informasi delapan WNI yang diduga masuk militer Rusia.
- Gabung militer asing secara otomatis menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dan merupakan keputusan individual warga.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer negara asing.
Permintaan itu disampaikan Hasanuddin menyusul munculnya informasi mengenai delapan WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Menurut Hasanuddin, pemerintah tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh informasi mengenai delapan WNI tersebut terverifikasi. Kasus tersebut, kata dia, justru perlu menjadi evaluasi agar masyarakat memahami konsekuensi dari keputusan bergabung dengan militer asing.
"Sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia," kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu.
Hasanuddin mengatakan salah satu konsekuensi yang perlu diketahui masyarakat berkaitan dengan status kewarganegaraan Indonesia. Ia meminta Kemlu memberikan informasi secara jelas mengenai aturan tersebut agar warga memahami risiko sebelum mengambil keputusan.
"Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja," katanya.
Menurutnya, keputusan WNI bergabung dengan militer negara asing dapat dilatarbelakangi berbagai faktor. Motif ekonomi menjadi salah satu kemungkinan, terutama ketika seseorang melihat adanya keuntungan finansial dari pekerjaan tersebut.
"Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat," katanya.
Sebelumnya, Kemlu RI menyatakan pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI serta dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8).
Kemlu menyatakan pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu identitas dan status para WNI, termasuk bagaimana proses perekrutan serta bentuk keterlibatan mereka dalam militer Rusia.
Apabila keterlibatan tersebut nantinya terverifikasi, Kemlu menegaskan tindakan itu merupakan keputusan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.