- Majelis Tarjih dan MTCN Muhammadiyah mendesak BPJPH agar rokok dan vape diberi label nonhalal demi kesehatan.
- Kebijakan pelabelan tersebut didasarkan pada fatwa haram Muhammadiyah yang menilai rokok mengandung zat adiktif dan racun berbahaya.
- Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan lembaganya masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan secara substantif rokok bukan produk halal. Namun, BPJPH memiliki mekanisme yang mengharuskan lembaga tersebut berpedoman pada fatwa MUI.
Haikal mengatakan MUI hingga kini belum mengeluarkan keputusan final terkait status tersebut karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dalam diskusi tersebut, Haikal menganalogikan produk nonhalal seperti alkohol dengan rokok. Keduanya, menurut dia, dapat dibatasi distribusinya dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi oleh Mukhaer Pakkanna kepada Haikal Hasan sebagai bahan referensi mengenai dorongan agar produk rokok dikategorikan sebagai produk nonhalal. (Antara)