Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

Muhamad Yasir

Jum'at, 18 September 2026 | 15:43 WIB
Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal
Ilustrasi seorang pria sedang memegang rokok. [ChatGPT]
baca 10 detik
  • Majelis Tarjih dan MTCN Muhammadiyah mendesak BPJPH agar rokok dan vape diberi label nonhalal demi kesehatan.
  • Kebijakan pelabelan tersebut didasarkan pada fatwa haram Muhammadiyah yang menilai rokok mengandung zat adiktif dan racun berbahaya.
  • Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan lembaganya masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia.

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong rokok dan vape diberi label nonhalal. Dorongan itu disampaikan saat mereka mengadvokasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Muhammadiyah menilai pelabelan nonhalal diperlukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi rumah tangga akibat konsumsi rokok dan produk tembakau elektronik.

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon mengatakan sikap tersebut mengacu pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Menurut Nur Fajri, fatwa tersebut antara lain menekankan upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta penciptaan lingkungan yang kondusif bagi kehidupan sehat sebagai bagian dari tujuan syariah.

"Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun," katanya.

Nur Fajri menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah bersikap tegas mengenai status rokok sejak lebih dari satu dekade lalu. Mereka juga mendorong masyarakat yang belum merokok untuk menghindarinya, sementara perokok diminta berupaya menghentikan kebiasaan tersebut.

Ketua MTCN Roosita Melani Dewi mengatakan pihaknya membawa data dan kajian mengenai dampak buruk produk rokok, terutama terhadap masyarakat kelompok bawah.

Menurut dia, label nonhalal diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok dan dampak buruk yang ditimbulkannya.

Soroti Dampak Ekonomi

baca juga

Dorongan pelabelan nonhalal juga dikaitkan dengan dampak ekonomi-sosial industri rokok.

Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah mengutip tulisannya dalam buku Drakula Ekonomi. Dia menyoroti eksternalitas negatif produksi rokok yang dinilai paling berdampak pada kelompok menengah ke bawah, termasuk akibat tingginya konsumsi yang dipengaruhi zat adiktif.

"Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya," katanya.

Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna juga menilai sertifikasi halal terhadap rokok berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat.

"IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda," katanya.

BPJPH: Terikat Fatwa MUI

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan secara substantif rokok bukan produk halal. Namun, BPJPH memiliki mekanisme yang mengharuskan lembaga tersebut berpedoman pada fatwa MUI.

Haikal mengatakan MUI hingga kini belum mengeluarkan keputusan final terkait status tersebut karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam diskusi tersebut, Haikal menganalogikan produk nonhalal seperti alkohol dengan rokok. Keduanya, menurut dia, dapat dibatasi distribusinya dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.

Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi oleh Mukhaer Pakkanna kepada Haikal Hasan sebagai bahan referensi mengenai dorongan agar produk rokok dikategorikan sebagai produk nonhalal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB

Polda Metro Sita 518 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Satu Pria Ditangkap.

Polda Metro Sita 518 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Satu Pria Ditangkap.

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:29 WIB

Terkini

Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:43 WIB

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:40 WIB

Harga iPhone 15 September 2026: Masih Layak Dibeli atau Pilih iPhone 17e?

Harga iPhone 15 September 2026: Masih Layak Dibeli atau Pilih iPhone 17e?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 15:36 WIB

Warna Lipstik yang Bagus untuk Usia 40-an, Ini Pilihan yang Bikin Wajah Segar

Warna Lipstik yang Bagus untuk Usia 40-an, Ini Pilihan yang Bikin Wajah Segar

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:35 WIB

Kotoran Manusia Diubah Jadi Campuran Beton, Hasilnya Makin Kokoh

Kotoran Manusia Diubah Jadi Campuran Beton, Hasilnya Makin Kokoh

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:29 WIB

Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi

Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:27 WIB

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:26 WIB

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:20 WIB

×