- Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat terbuka di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, untuk membahas RUU Reforma Agraria.
- Pembahasan undang-undang ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta penataan aset dan akses agraria yang berkelanjutan bagi masyarakat.
- DPR dan pemerintah terus memperketat koordinasi serta sinkronisasi aturan guna menyelesaikan sengketa lahan dan konflik agraria struktural secara efektif.
Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai respons atas inisiatif tersebut.
Bagi masyarakat luas, terutama yang selama ini bergelut dengan sengketa lahan, pembahasan ini menjadi krusial.
Salah satu fokus utama yang diharapkan adalah kemampuan RUU ini dalam menghilangkan hambatan eksekusi putusan pengadilan terkait sengketa pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Konsorsium Pembaruan Agraria, juga turut memberikan masukan kritis, termasuk menyoroti penyelesaian konflik agraria struktural.
Sinkronisasi yang matang antara DPR dan pemerintah diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga berpihak pada pemulihan hak masyarakat serta pemerataan sumber daya agraria demi kemakmuran rakyat.