- Saksi Vincent Leo Carlius mengungkap adanya pemerasan oleh Bangun Paulus Tudungta di Jakarta pada 28 September 2026.
- Terdakwa meminta uang hingga Rp500 juta dan turun menjadi Rp30 juta, yang kemudian dibayar korban sebesar Rp22 juta.
- Terdakwa Bangun Paulus membantah seluruh keterangan korban terkait ancaman maupun tindakan pemerasan dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba kemudian mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar menggunakan istilah yang tepat dalam persidangan dan tidak mendahului putusan.
"Apakah tindak pidana atau bukan itu sebuah keputusan. Jadi tidak boleh kita memutus duluan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata hakim.
Selain Vincent, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Khon Thu Sang. Sebelumnya, JPU menyebut keterangan Khon berkaitan dengan adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta.
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pembuktian. Terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.