Lempar Lego dan Kurung Anak di Ruang Gelap, 19 Terdakwa Susulan Little Aresha Jalani Sidang Perdana

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:29 WIB
Lempar Lego dan Kurung Anak di Ruang Gelap, 19 Terdakwa Susulan Little Aresha Jalani Sidang Perdana
Sidang 19 terdakwa susulan daycare Little Aresha (Suara.com/Shevinna)
baca 10 detik
  • Sebanyak 19 terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta jalani sidang perdana.
  • Terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta terancam pasal berlapis perlindungan anak.
  • Aksi keji terdakwa kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta terungkap dalam persidangan.

Suara.com - Babak baru kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kembali bergulir di meja hijau.

Sebanyak 19 orang terdakwa kasus Daycare Little Aresha kloter kedua resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).

Fakta-fakta mencengangkan pun terkuak dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta membeberkan rentetan aksi keji yang dialami balita-balita malang sejak 2022 hingga April 2026.

Bukan sekadar penelantaran, para korban rupanya kerap diikat, dibedong paksa, dilempar sepatu serta balok mainan lego.

Bahkan, jaksa mengungkap sebagian terdakwa tega menyekap anak di ruang gelap gulita hingga menenggelamkan mereka ke dalam air.

Sidang 19 terdakwa susulan daycare Little Aresha (Suara.com/Shevinna)
Sidang 19 terdakwa susulan daycare Little Aresha (Suara.com/Shevinna)

"Tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut dengan pembagian peran yang terstruktur di lingkungan yayasan," tegas jaksa saat membacakan berkas perkara.

Perkara yang melibatkan 19 terdakwa susulan ini merupakan hasil pengembangan Polresta Yogyakarta di luar penggerebekan 24 April 2026 yang dibagi jaksa ke dalam dua berkas, yakni nomor 260 dan 261/Pid.Sus/2026/PN Yk.

Dari belasan nama yang diadili, peran para terdakwa dipilah menjadi dua klaster, yakni pelaku kekerasan langsung dan pelaku pembiaran.

1. Terdakwa Kekerasan Anak Ada 14 Orang:

baca juga
  • 12 Pengasuh: Inisial AS, DA, HD, PA, SU, SQ, TS, SR, TU, YI, YS, dan CK.
  • 1 Staf Kerumahtanggaan: Inisial WU.
  • 1 Guru TK: Inisial IN.

2. Terdakwa Pembiaran Ada 5 Orang:

  • 1 Satpam: AM
  • 2 Staf Administrasi: DD dan FA.
  • 1 Staf Kerumahtanggaan: RF
  • 1 Guru TK: TN

Kelima orang tersebut didakwa turut bersalah karena mengetahui, mendiamkan, dan membiarkan kekejaman terhadap anak-anak itu terus berlangsung tanpa upaya pertolongan maupun pelaporan.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyoroti peran sentral Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah, Anita Palupi Indahsari.

Sistem pengasuhan bergilir yang dirancang Diyah membuat para pengasuh berpindah-pindah kelas
secara terjadwal.

Tak hanya itu, sistem operasional di daycare tersebut dinilai sarat kejanggalan.

Orang tua anak sepenuhnya diharamkan melangkah masuk ke dalam area pengasuhan. Anak-anak hanya diserahterimakan di pintu depan kepada petugas piket.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kepala Sekolah Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta dan Ganti Rugi Rp426 Juta

Kepala Sekolah Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta dan Ganti Rugi Rp426 Juta

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:41 WIB

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Lempar Lego dan Kurung Anak di Ruang Gelap, 19 Terdakwa Susulan Little Aresha Jalani Sidang Perdana

Lempar Lego dan Kurung Anak di Ruang Gelap, 19 Terdakwa Susulan Little Aresha Jalani Sidang Perdana

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:29 WIB

BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up

BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up

Sumsel | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:28 WIB

Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia

Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas

Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas

Bali | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Spesial Jakarta Running Festival 2026, Transjakarta Sediakan Bus Gratis dan Modifikasi Puluhan Rute

Spesial Jakarta Running Festival 2026, Transjakarta Sediakan Bus Gratis dan Modifikasi Puluhan Rute

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:17 WIB

BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services untuk Nasabah Prioritas

BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services untuk Nasabah Prioritas

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI

Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di  Sumut Tambah Kuat

Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumut Tambah Kuat

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Unilever Indonesia Dorong Kolaborasi Media Lokal untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Unilever Indonesia Dorong Kolaborasi Media Lokal untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Ribuan Talenta Muda Berpeluang Bangun Karier Lewat Program Magang Nasional BRI

Ribuan Talenta Muda Berpeluang Bangun Karier Lewat Program Magang Nasional BRI

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:57 WIB

×