- Komisi III DPR RI membentuk Panja RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja dan Soedeson Tandra ditetapkan menjadi Wakil Ketua Panja RUU tersebut.
- Komisi III memajukan jadwal RDPU dengan melibatkan 20 elemen masyarakat agar pengesahan selesai 15 Desember 2026.
Suara.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Struktur kepemimpinan tim kerja legislasi ini disepakati secara langsung dalam forum rapat internal yang melibatkan unsur pimpinan Komisi III beserta para kepala kelompok fraksi (Kapoksi).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset. Sementara itu, posisi Wakil Ketua Panja dipercayakan kepada anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Pembagian mandat kepemimpinan panja tersebut diambil guna mengawal jalannya proses pembahasan pasal per pasal rancangan regulasi tersebut bersama pihak pemerintah.
"Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Komisi III DPR RI mengambil langkah percepatan dalam memproses draf perundangan perampasan aset tindak pidana.
Agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mulanya dijadwalkan baru berjalan pada masa persidangan November mendatang diputuskan untuk dimajukan.
Komisi teknis hukum ini memilih membuka tahapan penyerapan aspirasi publik tersebut mulai saat ini, meskipun agenda kedewanan masih berada di dalam masa reses.
Langkah memajukan jadwal RDPU ke masa reses diputuskan agar tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset dapat terpenuhi sesuai target yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPR RI.
Berdasarkan target tersebut, pengesahan regulasi ini ditargetkan tuntas dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
Komisi III DPR RI mengagendakan pelibatan puluhan kelompok masyarakat sipil dalam rangkaian forum rapat dengar pendapat umum tersebut.
Sedikitnya terdapat 20 elemen masyarakat yang diundang secara bertahap untuk memberikan masukan substantif terhadap pasal-pasal perampasan aset.
Kelompok yang dilibatkan mencakup perwakilan organisasi gerakan mahasiswa, kalangan dosen, organisasi profesi advokat, hingga kelompok cendekiawan.
Pelibatan elemen publik tersebut dibuka baik secara tatap muka langsung di ruang rapat parlemen maupun melalui mekanisme penyampaian berkas resmi, terutama bagi perwakilan masyarakat dan akademisi yang berdomisili di luar wilayah ibu kota.
"Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," katanya.
Penetapan target waktu penuntasan undang-undang ini merujuk pada penegasan yang disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan dapat disahkan secara bulat sebelum pergantian tahun, selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Keputusan mengenai batas akhir penuntasan regulasi itu ditegaskan Puan setelah forum Rapat Paripurna Ke-9 menyetujui secara resmi peningkatan status draf payung hukum tersebut.
Rapat tertinggi kedewanan menyepakati RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana masuk menjadi usul inisiatif resmi DPR RI.
Melalui pengesahan draf rancangan sebagai usul inisiatif parlemen, mekanisme legislasi berikutnya dialihkan ke tingkat pembicaraan tingkat I.
Pada tahapan ini, Komisi III DPR RI bersama kementerian serta lembaga teknis yang mewakili pihak pemerintah duduk bersama menyusun dan menyelaraskan daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga batas waktu yang telah ditentukan.