- Denny Indrayana menyatakan telah berkomunikasi secara internal dengan pimpinan PDIP mengenai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.
- PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang merespons surat permohonan audiensi terkait kasus tersebut hingga Kamis di Jakarta.
- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU pemohon dan menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus advokat senior, Denny Indrayana, mengaku telah menjalin komunikasi dengan internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Komunikasi tersebut berkaitan dengan tindak lanjut polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk opsi pemakzulan.
Denny mengungkapkan bahwa PDIP saat ini tengah mengkaji dan memproses persoalan tersebut secara internal, meski belum ada pertemuan yang digelar secara terbuka.
"Saya komunikasi dengan teman-teman PDIP, mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbukanya belum, belum ada," ujar Denny saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Saat ditanya mengenai sosok yang dihubungi di jajaran partai berlambang banteng tersebut, Denny enggan merinci lebih jauh dan hanya menyebut salah satu petinggi partai.
"Salah satu pimpinan lah. Salah satu pimpinan PDIP," ungkapnya.
Ia juga enggan berspekulasi lebih jauh mengenai sikap PDIP ke depan dan menyerahkan hal tersebut kepada internal partai, meski dirinya tetap optimistis.
"Eh, lebih bagus teman-teman PDIP yang jawab itulah, iya. Saya sih optimis saja," tuturnya.
Selain berkomunikasi dengan PDIP, Denny menjelaskan bahwa tim pemohon telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada seluruh fraksi di DPR RI, partai politik, hingga elemen masyarakat sipil (civil society).
Langkah ini diambil karena persoalan tersebut dinilai telah bergeser dari ranah hukum ke wilayah politik.
Namun, dari seluruh fraksi di DPR, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyambut dan merespons permohonan audiensi tersebut.
"Yang terbuka itu kalau pemohon ya, kalau para pemohon baru PKS nih. Yang lain belum menjawab surat permohonan audensi yang kami kirimkan karena alasannya reses. PKS adalah yang pertama," jelas Denny.
Denny menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu masa reses DPR berakhir untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan fraksi-fraksi lain. Sementara itu, ia menyebut belum ada tanggapan dari Partai Gerindra atas surat yang dikirimkan.
"Belum. Belum ada komunikasi, belum ada. Belum ada surat yang dilayangkan. Dari surat yang dilayangkan belum, belum ada tanggapan," pungkasnya.
Diketahui, Denny Indrayana menjadi salah satu pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.