- Mercy Sihombing resmi mencabut gugatan di PTUN Jakarta Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Pencabutan dilakukan karena pihak tergugat tidak kunjung memperlihatkan dokumen pembanding yang diminta selama persidangan berlangsung.
- Kuasa hukum menyiapkan skenario lanjutan meliputi pengujian etik, jalur pidana, hingga forum peradilan politik.
Suara.com - Mercy Sihombing, penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA/sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, resmi mencabut gugatan Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada sidang lanjutan beragenda penyerahan bukti, Kamis (29/10/2026).
Meski perkara di pengadilan administrasi tersebut dihentikan, kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana, memastikan pihaknya telah memetakan skenario langkah hukum dan jalur konstitusional lain untuk menguji keabsahan dokumen tersebut.
Alasan Pencabutan Gugatan
Pencabutan gugatan dilakukan karena pihak tergugat dinilai tidak kunjung memperlihatkan dokumen pembanding yang diminta penggugat di persidangan.
"Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan," kata Denny dalam sidang.
Denny menjelaskan bahwa dokumen yang diminta sejak awal mencakup tiga berkas pokok:
- Certificate of Attendance di UTS Insearch,
- Transkrip nilai, dan
- Bukti pendaftaran resmi (enrollment).
Ketiga berkas tersebut dinilai sebagai dasar terbitnya suket penyetaraan SMA dari kementerian terkait.
"Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny.
Ia menegaskan penarikan berkas perkara ini dilakukan demi menjaga kehormatan lembaga peradilan dari proses pembuktian yang buntu.
"Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan lain? Kita menjaga marwah pengadilan," tegasnya.
3 Skenario Pascapencabutan Gugatan
Setelah langkah di PTUN resmi ditarik, Denny Indrayana membeberkan opsi alternatif yang disiapkan tim hukum pemohon guna menelusuri keabsahan dokumen administrasi pencalonan tersebut.
"Kami sedang mempertimbangkan berbagai langkah," ujar Denny usai sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Denny memetakan opsi lanjutan tersebut ke dalam tiga skenario:
1. Skenario Pengujian Etik dan Maladministrasi
Skenario pertama berfokus pada pengawasan etik dan pemeriksaan kepatutan administrasi negara:
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Memproses aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang saat ini memasuki tahap verifikasi administrasi materiil.
- Ombudsman Republik Indonesia (ORI): Melayangkan laporan resmi untuk memeriksa dugaan maladministrasi aparatur kementerian yang menerbitkan suket tanpa transparansi dokumen pendukung.
"Kenapa kami ke sana? Karena ini maladministrasi dari kementerian yang tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya. Heran juga, kenapa? Kalau mereka yakin surat keterangannya dikeluarkan dengan benar, kenapa buktinya tidak ditunjukkan? Dasarnya tidak ditunjukkan? Maka maladministrasi itu kami bawa ke ORI sebagai peradilan administrasi," jelasnya.
2. Skenario Penegakan Hukum Pidana dan Evaluasi Peradilan TUN
Skenario kedua bertumpu pada peradilan hukum positif:
- Peradilan Pidana: Sejumlah pihak telah mendaftarkan laporan terkait dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian berkas autentik ke aparat penegak hukum.
- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ulang: Melakukan telaah ulang bukti-bukti formal yang nantinya dapat dijadikan dasar membuka kembali gugatan hukum jika ditemukan fakta baru (*novum*).
"Yang keempat adalah Peradilan Pidana. Ada beberapa teman yang sudah mengajukan permohonan peradilan pidana. Yang kelima, kami sedang bersurat ke Komisi Ombudsman dan Peradilan Administrasi," ucap Denny.
3. Skenario Forum Peradilan Politik dan Pemakzulan
Skenario ketiga menyasar mekanisme ketatanegaraan melalui forum politik di parlemen. Langkah ini menempatkan dugaan cacat syarat administrasi pejabat negara pada instrumen pengawasan DPR hingga proses pemakzulan (impeachment) di Mahkamah Konstitusi.
"Peradilan politik ini pemakzulan (*impeachment*), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Peradilan TUN, dan yang ketiga adalah Peradilan Etik," pungkas Denny.