Ada Aroma Korupsi Aset di Gili Trawangan Lombok, Kejaksaan Lakukan Penelusuran

Suara NTB | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 18:28 WIB
Ada Aroma Korupsi Aset di Gili Trawangan Lombok, Kejaksaan Lakukan Penelusuran
Dua orang perempuan warga asing menikmati liburan di Gili Trawangan, Lombok. (NTB.Suara.com/Riadin Asy)

NTB.Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki aset berharga di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Namun kekayaan itu belum mampu dioptimalkan untuk menghasilkan uang. Justru tercium aroma busuk korupsi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mencoba menelusuri kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Lembaga penegak hukum itu pun melibatkan ahli untuk membantu audit kerugian negara.

"Siapa ahlinya, nanti saja. Yang jelas, kami melakukan penelusuran kerugian. Itu turut menjadi upaya kelengkapan berkas penanganan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati (kutip dari Antara), Senin. 

Dia mengatakan penyidik juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Namun, penyidikan belum mengarah pada penelusuran tersangka.

Kepala Kejati NTB dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022.

Pemeriksaan saksi terakhir terlaksana pada 25 Oktober 2022. Pemeriksaan terungkap sesuai surat panggilan saksi bernama Marwi. Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, terbit pada 21 Oktober 2022.

Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Sebelumnya, Marwi memberikan keterangan dalam pemeriksaan jaksa. Dia mengakui menduduki lahan dengan luas mencapai 300 meter persegi. Di lahan itu berdiri rumah dan toko tempat usaha.

Marwi menempati lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov NTB tersebut sejak kecil. Alasannya, lahan aset pemerintah daerah itu dahulunya seperti hutan, tidak bertuan.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat  yang mengarah ke dugaan pungutan liar. Selain itu, sewa dan jual beli lahan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan pun terungkap indikasi bahwa persoalan itu mulai muncul pada 1998. Terhitung sejak PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB.

Dalam periode tersebut terindikasi sejumlah pihak mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara ilegal dan masif.   (Sumber Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Ini Daftar Pejabat NTB Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Ini Daftar Pejabat NTB Diperiksa Kejaksaan

| Kamis, 02 Maret 2023 | 11:44 WIB

Kembali warga Lombok Utara Tewas Gantung Diri, Ini Kasus Kesekian Kali

Kembali warga Lombok Utara Tewas Gantung Diri, Ini Kasus Kesekian Kali

| Rabu, 01 Maret 2023 | 13:16 WIB

Dua Perempuan Ini Terbukti Korupsi Dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara

Dua Perempuan Ini Terbukti Korupsi Dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara

| Rabu, 22 Februari 2023 | 21:11 WIB

Terkini

Makna Kebangkitan dalam Perayaan Paskah 2026, Simbol Harapan dan Kasih

Makna Kebangkitan dalam Perayaan Paskah 2026, Simbol Harapan dan Kasih

Your Say | Senin, 06 April 2026 | 17:06 WIB

IHSG Longsor ke Level 6.989, Ini Alasannya

IHSG Longsor ke Level 6.989, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 17:05 WIB

Menhub Klaim Kenaikan Fuel Surcharge 38% Tak Diputuskan Sepihak

Menhub Klaim Kenaikan Fuel Surcharge 38% Tak Diputuskan Sepihak

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 17:00 WIB

6 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka selain Clifton untuk Long Run dan Race

6 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka selain Clifton untuk Long Run dan Race

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Harga BBRI Tertekan Aksi Jual, Target Harga Sahamnya Masih Menarik?

Harga BBRI Tertekan Aksi Jual, Target Harga Sahamnya Masih Menarik?

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 16:58 WIB

Kepribadian Si Langkah Cepat : Apa yang Terbaca dari Cara Kamu Berjalan?

Kepribadian Si Langkah Cepat : Apa yang Terbaca dari Cara Kamu Berjalan?

Your Say | Senin, 06 April 2026 | 16:55 WIB

Wastra Sumsel Naik Kelas, Bank Sumsel Babel Kucurkan KUR Rp8,45 Triliun untuk UMKM

Wastra Sumsel Naik Kelas, Bank Sumsel Babel Kucurkan KUR Rp8,45 Triliun untuk UMKM

Sumsel | Senin, 06 April 2026 | 16:53 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Kronologi Cucu Bunuh Nenek di Siak, Bawa Kabur Harta Demi Belikan Motor Pacar

Kronologi Cucu Bunuh Nenek di Siak, Bawa Kabur Harta Demi Belikan Motor Pacar

Riau | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB