NTB.Suara.com - Satuan Brimob Polda NTB memusnahkan 16 kotak yang berisi 1.840 batang detonator bom atau alat picu ledak yang berhasil diamankan oleh tim Ops Kapal Baladewa-8002 Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri pada 24 Juni 2023 lalu.
Pemusnahan dilakukan oleh personel Jibom dari Detasemen Gegana Sat Brimob Polda NTB di pesisir Pantai Skip Ampenan, Kota Mataram, Jumat (28/7/20223).
"Pertimbangan kami memilih lokasi ini sebagai tempat pemusnahan agar tidak mengganggu warga karena letaknya jauh dari keramaian. Lokasi juga menjadi tempat latihan Brimob Polda NTB," jelas Operator Bom di area pendisposalan, Aipda Rakidi.
Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan ribuan detonator tersebut dilakukan karena barang bukti detonator tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan dilakukan oleh Tim Jibom Detasemen Gegana dengan cara disposal karena barang ini sangat berbahaya sehingga pemusnahan harus segara kami laksanakan," katanya.
Komandan Satuan Brimob Polda NTB Kombes Pol Komaruz Zaman mengatakan pendisposalan yang dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan Satuan Gegana dari unit penjinak bom yang sudah terlatih.
"Saya bersama Pak ditpolairud dan beberapa perwira sengaja turun untuk menyaksikan pendisposalan detonator bom secara langsung, apakah sudah sesuai prosedur dan alhamdulillah sudah sesuai," terangnya.
Pendisposalan dilakukan dengan meletakkan bahan peledak di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel lalu diledakkan dengan alat pemicu.
Dalam pelaksanaan disposal tersebut juga dihadiri oleh Dir Pol Airud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Danpal KP Baladewa Ditpolairud Baharkam Polri NTB, Kompol Carito, Penyidik Ditpolairud Kompol Agus Purwanta, dan tersangka pemilik detonator berinisial AM. (*)
Baca Juga: Dul Jaelani Sesumbar Ada 1000 Wanita yang Mau Tidur dengannya, Tapi..