Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien

Tulus AbadiPegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. (Suara.com/ dok. Pribadi)
baca 10 detik
  • Seorang ibu bernama Irene Sokoy meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Kota Jayapura, Papua.
  • Penolakan rumah sakit melanggar aspek kemanusiaan, konstitusi, dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
  • Pelanggaran penolakan pasien ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, tuntutan keperdataan, hingga potensi delik pidana bagi pihak RS.

Suara.com - Sungguh ironis bahkan tragis atas meninggalnya seorang pasien, yakni seorang ibu dan bayi didalam kandungannya, gegara ditolak oleh rumah sakit (RS).

Tidak hanya di satu RS, Irene Sokoy ditolak di 4 rumah sakit di Kota Jaya Pura, Provinsi Papua.

Salah satu rumah sakit menerima pasien, asal pasien tersebut membayar uang muka dulu sebesar Rp 4 juta, dengan alasan kamar untuk pasien BPJSK Kesehatan sudah habis.

Kasus tersebut ironis. Bahkan tragis, baik pada konteks kemanusiaan, konstitusi dan atau eksisting regulasi.

Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Jadi siapa pun, baik secara profesional dan atau institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan. Apalagi jika pasien tersebut terancam jiwanya jika tidak ditolong.

Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak RS menolong pasien dulu dengan pertolongan pertama, karena keselamatan pasien (patient safety) harus menjadi prioritas utama dan pertama.

Jadi keempat RS di Jayapura sehingga berdampak meninggal dunia, adalah pelanggaran kemanusiaan.

Selain itu, pada konteks eksisting regulasi, bahwa menolak pasien adalah melanggar UU No. 17/2024 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut bisa berdimensi pada 3 hal, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran keperdataan, dan pelanggaran pidana.

Pada perspektif administratif, pelanggaran RS di Jayapura yang menolak pasien bisa dicabut ijin operasional, baik oleh Kemenkes dan atau Pemprov/Pemkot Jayapura.

baca juga

Pada perspektif keperdataan, tenaga kesehatan dan pihak RS di Jayapura, bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada pasien dan atau keluarga pasien.

Dan pada konteks pidana, tindakan yang dilakukan oleh RS di Jayapura tersebut, bisa dikategorikan delik pidana. Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pro justitia/penyelidikan, atas dugaan pidana tersebut. Dan kasus ini bukan kasus pidana/delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban/keluarga pasien.

Langkah Kemenkes yang akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, adalah langkah benar.

Ibu hamil bernama Irene Sokoy meninggal dunia setelah ditolak 4 rumah sakit di Jayapura. (Foto dok. Ist)
Ibu hamil bernama Irene Sokoy meninggal dunia setelah ditolak 4 rumah sakit di Jayapura. (Foto dok. Ist)

Kemenkes harus menemukan kasus pelanggaran tersebut dari sisi pidana, administratif dan keperdataan. Kemenkes jangan ambigu dalam menerapkan sanksi.

Bahkan kalau perlu Kemenkes melakukan tindakan investigasi yang meluas, artinya bukan hanya RS di Jayapura saja. Sebab patut ditengarai bahwa fenomena kasus serupa juga terjadi di daerah lain.

Kemenkes harus meningkatkan pengawasan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia bersinergi dengan Dinkes setempat dan asosiasi profesi kesehatan dan lembaga konsumen, khususnya pada RS tipe D.

Kasus di Jayapura, harus menjadi momen untuk merefleksi oleh semua pelayanan kesehatan di semua level. Dan bahan refleksi bagi tenaga kesehatan dan dokter.

Keselamatan pasien adalah tidak bisa dikompromikan dengan aspek apa pun, apalagi alasan ekonomi.

Bahwa, pelayanan kesehatan adalah hak asasi bagi masyarakat/warga negara, dan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran konstitusional dan pelanggaran eksisting regulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangan Anak Berkebutuhan Khusus dalam Novel Senja di Sudut Rumah Sakit

Perjuangan Anak Berkebutuhan Khusus dalam Novel Senja di Sudut Rumah Sakit

Your Say | Kamis, 27 November 2025 | 08:20 WIB

DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil

DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil

News | Rabu, 26 November 2025 | 20:11 WIB

Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis

Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:36 WIB

Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit

Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit

News | Selasa, 25 November 2025 | 13:34 WIB

Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel

Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 15:15 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×