Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 November 2025 | 15:04 WIB
Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. (Suara.com/ dok. Pribadi)
Baca 10 detik
  • Seorang ibu bernama Irene Sokoy meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Kota Jayapura, Papua.
  • Penolakan rumah sakit melanggar aspek kemanusiaan, konstitusi, dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
  • Pelanggaran penolakan pasien ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, tuntutan keperdataan, hingga potensi delik pidana bagi pihak RS.

Kasus di Jayapura, harus menjadi momen untuk merefleksi oleh semua pelayanan kesehatan di semua level. Dan bahan refleksi bagi tenaga kesehatan dan dokter.

Keselamatan pasien adalah tidak bisa dikompromikan dengan aspek apa pun, apalagi alasan ekonomi.

Bahwa, pelayanan kesehatan adalah hak asasi bagi masyarakat/warga negara, dan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran konstitusional dan pelanggaran eksisting regulasi.

Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI