Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien

Tulus AbadiPegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. (Suara.com/ dok. Pribadi)
  • Seorang ibu bernama Irene Sokoy meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Kota Jayapura, Papua.
  • Penolakan rumah sakit melanggar aspek kemanusiaan, konstitusi, dan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
  • Pelanggaran penolakan pasien ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, tuntutan keperdataan, hingga potensi delik pidana bagi pihak RS.

Suara.com - Sungguh ironis bahkan tragis atas meninggalnya seorang pasien, yakni seorang ibu dan bayi didalam kandungannya, gegara ditolak oleh rumah sakit (RS).

Tidak hanya di satu RS, Irene Sokoy ditolak di 4 rumah sakit di Kota Jaya Pura, Provinsi Papua.

Salah satu rumah sakit menerima pasien, asal pasien tersebut membayar uang muka dulu sebesar Rp 4 juta, dengan alasan kamar untuk pasien BPJSK Kesehatan sudah habis.

Kasus tersebut ironis. Bahkan tragis, baik pada konteks kemanusiaan, konstitusi dan atau eksisting regulasi.

Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Jadi siapa pun, baik secara profesional dan atau institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan. Apalagi jika pasien tersebut terancam jiwanya jika tidak ditolong.

Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak RS menolong pasien dulu dengan pertolongan pertama, karena keselamatan pasien (patient safety) harus menjadi prioritas utama dan pertama.

Jadi keempat RS di Jayapura sehingga berdampak meninggal dunia, adalah pelanggaran kemanusiaan.

Selain itu, pada konteks eksisting regulasi, bahwa menolak pasien adalah melanggar UU No. 17/2024 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut bisa berdimensi pada 3 hal, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran keperdataan, dan pelanggaran pidana.

Pada perspektif administratif, pelanggaran RS di Jayapura yang menolak pasien bisa dicabut ijin operasional, baik oleh Kemenkes dan atau Pemprov/Pemkot Jayapura.

Pada perspektif keperdataan, tenaga kesehatan dan pihak RS di Jayapura, bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada pasien dan atau keluarga pasien.

Dan pada konteks pidana, tindakan yang dilakukan oleh RS di Jayapura tersebut, bisa dikategorikan delik pidana. Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pro justitia/penyelidikan, atas dugaan pidana tersebut. Dan kasus ini bukan kasus pidana/delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban/keluarga pasien.

Langkah Kemenkes yang akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, adalah langkah benar.

Ibu hamil bernama Irene Sokoy meninggal dunia setelah ditolak 4 rumah sakit di Jayapura. (Foto dok. Ist)
Ibu hamil bernama Irene Sokoy meninggal dunia setelah ditolak 4 rumah sakit di Jayapura. (Foto dok. Ist)

Kemenkes harus menemukan kasus pelanggaran tersebut dari sisi pidana, administratif dan keperdataan. Kemenkes jangan ambigu dalam menerapkan sanksi.

Bahkan kalau perlu Kemenkes melakukan tindakan investigasi yang meluas, artinya bukan hanya RS di Jayapura saja. Sebab patut ditengarai bahwa fenomena kasus serupa juga terjadi di daerah lain.

Kemenkes harus meningkatkan pengawasan kepada seluruh rumah sakit di Indonesia bersinergi dengan Dinkes setempat dan asosiasi profesi kesehatan dan lembaga konsumen, khususnya pada RS tipe D.

Kasus di Jayapura, harus menjadi momen untuk merefleksi oleh semua pelayanan kesehatan di semua level. Dan bahan refleksi bagi tenaga kesehatan dan dokter.

Keselamatan pasien adalah tidak bisa dikompromikan dengan aspek apa pun, apalagi alasan ekonomi.

Bahwa, pelayanan kesehatan adalah hak asasi bagi masyarakat/warga negara, dan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran konstitusional dan pelanggaran eksisting regulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangan Anak Berkebutuhan Khusus dalam Novel Senja di Sudut Rumah Sakit

Perjuangan Anak Berkebutuhan Khusus dalam Novel Senja di Sudut Rumah Sakit

Your Say | Kamis, 27 November 2025 | 08:20 WIB

DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil

DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil

News | Rabu, 26 November 2025 | 20:11 WIB

Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis

Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:36 WIB

Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit

Ibu Hamil Meninggal di Jayapura, Kemenkes Usut Dugaan Penolakan di 4 Rumah Sakit

News | Selasa, 25 November 2025 | 13:34 WIB

Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel

Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 15:15 WIB

Terkini

Kampus Mengukur Masa Depan dengan Penggaris Lama

Kampus Mengukur Masa Depan dengan Penggaris Lama

Opini | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:36 WIB

Do You Speak French? Mengenang Sumitro Djojohadikusumo

Do You Speak French? Mengenang Sumitro Djojohadikusumo

Opini | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:22 WIB

Sapi Kurban Presiden Prabowo: Berisik di Elite Tapi Justru Untungkan Alit

Sapi Kurban Presiden Prabowo: Berisik di Elite Tapi Justru Untungkan Alit

Opini | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:12 WIB

Closed Loop Kurban, Menuju Ekosistem Halal Berkelanjutan dan Penggerak Ekonomi Lokal

Closed Loop Kurban, Menuju Ekosistem Halal Berkelanjutan dan Penggerak Ekonomi Lokal

Opini | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:05 WIB

Pengadaan Fregat Fincantieri yang Terencana Menjamin Kesiapan Operasional Kapal Perang RI

Pengadaan Fregat Fincantieri yang Terencana Menjamin Kesiapan Operasional Kapal Perang RI

Opini | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:40 WIB

Persib, Ekstase Kecil di Zaman yang Tak Mudah

Persib, Ekstase Kecil di Zaman yang Tak Mudah

Opini | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:25 WIB

Bola Ada di Tangan BPOM: Saatnya Wajibkan Label Peringatan Gula

Bola Ada di Tangan BPOM: Saatnya Wajibkan Label Peringatan Gula

Opini | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'

Prabowo Sedang Gali Kubur Kapitalisme, Tapi Dihalangi 'Musuh dalam Selimut'

Opini | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Kemlu RI Perlu Belajar dari Penculikan Relawan WNI oleh Israel

Kemlu RI Perlu Belajar dari Penculikan Relawan WNI oleh Israel

Opini | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:00 WIB

Membaca Ketakutan The Economist terhadap Prabowo

Membaca Ketakutan The Economist terhadap Prabowo

Opini | Senin, 18 Mei 2026 | 11:27 WIB