- Para pemerhati lingkungan menyoroti rencana tata ruang Sumut mengurangi luasan Ekosistem Batang Toru dari 240 ribu menjadi 163 ribu hektar.
- Kawasan Ekosistem Batang Toru berfungsi vital menahan erosi dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di Tapanuli Tengah.
- Perlu pengawalan publik dan transparansi agar tata ruang tidak dikalahkan kepentingan investasi ekonomi ekstraktif jangka pendek.
Suara.com - Para pemerhati lingkungan, akademisi, dan masyarakat sipil kembali menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap proses penataan ruang di Sumatera Utara, terutama terkait upaya mempertahankan delineasi Ekosistem Batang Toru yang menjadi benteng ekologis Tapanuli.
Kawasan ini bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, tetapi juga zona penyangga penting bagi daerah rawan bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun dalam Ranperda Tata Ruang Provinsi Sumut yang saat ini sedang dalam proses finalisasi, mengeluarkan seluruh wilayah kawasan hutan penting di kabupaten Tapanuli Tengah dari deliniasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tanpa alasan yang jelas.
Sehingga luasan Kawasan Ekosistem Batang Toru yang ditetapkan dalam Perda No 2 tahun 2017 seluas 240 ribu hektar kini diusulkan menjadi 163 ribu ha. Ada apa dengan Revisi Tata Ruang Sumut? Apakah karena ada dorongan dari investasi ekonomi ekstraktif yang lebih menjanjikan?
Ekosistem Kritis yang Menjaga Stabilitas Alam
Kawasan Ekosistem Batang Toru ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi Sumatera Utarea karena fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang berfungsi menahan laju erosi, mengatur debit air, dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi. Dari lereng-lereng curam hingga lembah sungai yang sensitif, kawasan ini bekerja sebagai “sabuk pengaman alam” bagi masyarakat yang tinggal di hilir.
Di Tapanuli Tengah, kerentanan terhadap banjir bandang, longsor, dan erosi kian meningkat dalam satu dekade terakhir. Bahkan saat tulisan ini dibuat, ribuan masyarakat telah menjadi korban dan terdampak oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Kami menilai bahwa karakter geologi kawasan yang didominasi tanah labil dan curam sejatinya menuntut perlindungan ekologis yang lebih ketat, bukan pelemahan melalui pemulusan ekonomi ekstraktif yang pasti akan menghasilkan panen bencana banjir dan longsor karena ekonomi ekstraktif biasanya pasti akan merampas hutan alam.
Tantangan dalam Penataan Ruang
Baca Juga: Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
Dalam proses penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Utara maupun kabupaten, telah muncul kekhawatiran bahwa adanya tekanan ekonomi ekstraktif akan menggeser delineasi Kawasan Ekosistem Batang Toru. Jika batas ekologis ini dipersempit atau diubah, dikhawatirkan akan membuka ruang bagi aktivitas yang berdampak semakin parah pada:
- Fragmentasi habitat satwa kunci
- Meningkatnya risiko banjir dan longsor
- Degradasi daerah tangkapan air
- Ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat di wilayah rentan
Penataan ruang harus berpijak pada ilmu pengetahuan dan mitigasi risiko. Mengabaikan batas ekologis Batang Toru sama dengan memperbesar ancaman bencana bagi ribuan keluarga di Tapteng dan sekitarnya.
Kami mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memastikan bahwa delineasi Kawasan Ekosistem Batang Toru tidak diganggu oleh kepentingan jangka pendek dan ekonomi akstraktif.
Kami ingin menegaskan bahwa tata ruang yang sehat adalah syarat utama bagi pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Penataan ruang juga harus mempertimbangkan kearifan lokal dan pola ruang tradisional yang terbukti mampu meminimalkan risiko bencana.
Momentum Menentukan Arah Pembangunan: Menjaga Hutan, Menjaga Nyawa
Proses revisi dan pengesahan RTRW yang sedang berlangsung merupakan momentum strategis namun mendesak. Pemerintah Tapanuli Tengah dinilai memiliki kesempatan besar untuk memastikan pembangunan di Tapanuli Tengah tumbuh tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan fungsi ekologis.