Dengan SRCC-TS, mobil akan mendapat penggantian apabila mengalami kerusakan atas beberapa sebab antara lain; bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Duh, Mobil Korban Kerusuhan di Jakarta Terancam Tak Bisa Klaim Asuransi
Angga Roni Priambodo Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2019 | 14:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mitsubishi L300: Legenda Kendaraan Niaga dari Masa ke Masa, Ini Daftar Harga dan Estimasi Pajaknya
08 Mei 2025 | 11:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 21:32 WIB
Otomotif | 20:50 WIB
Otomotif | 20:38 WIB
Otomotif | 20:33 WIB
Otomotif | 19:49 WIB
Otomotif | 18:20 WIB