Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu? Ini Hukumannya

Selasa, 04 Juni 2019 | 10:50 WIB
Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu? Ini Hukumannya
Ilustrasi pelat nomor palsu. [Shutterstock].

Suara.com - Media sosial Indonesia baru saja dihebohkan dengan kabar seorang pemuda yang menggunakan pelat nomor polri di mobil Toyota Fortuner miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata pelat nomor tersebut palsu.

Saat diamankan pihak kepolisian, pemobil Toyota Fortuner menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas palsu yang mana tidak teregitrasi di Mabes Polri. Ia sengaja menggunakan pelat nomor palsu untuk agar bisa mendapat akses jalan mudah.

Melihat kejadian itu, pengendara pun wajib paham kalau pelat nomor palsu menyalahi aturan lalu lintas. Ada ancaman hukuman yang akan diberikan bagi mereka yang nekat seperti yang tercantum dalam Pasal 236 KUHP mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.

Pasal itu berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Aturan mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang melanggar aturan, polisi berhak mengambil STNK, meminta mereka untuk menepikan kendaraan dan memberikan surat tilang.

Polisi Melakukan Penindakan Kepada Pemobil Toyota Fortuner yang Ugal-Ugalan di Bogor. (Twitter)
Polisi Melakukan Penindakan Kepada Pemobil Toyota Fortuner yang Ugal-Ugalan di Bogor. (Twitter)

Bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses penilangan dan hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Pelat Nomor "Jokowi" Ada di Selandia Baru, Keren Sampai "Mantul"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI