Hari Jadi Kepolisian RI, Selain SIM Gratis Diterapkan E-TLE Baru

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 02 Juli 2019 | 07:10 WIB
Hari Jadi Kepolisian RI, Selain SIM Gratis Diterapkan E-TLE Baru
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta, Sabtu (22/11/2018) [Suara.com/Oke Atmaja].

Suara.com - Sistem tilang elektronik baru yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah inovasi dalam mentertibkan lalu lintas, termasuk upaya menurunkan pelanggaran, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11).  [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Republik Indonesia atau dikenal sebagai Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2019, beberapa layanan terkini diberikan pihak Kepolisian kepada masyarakat. Seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak berbayar alias gratis untuk sejumlah daerah, serta penerapan E-TLE bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Jakarta.

Hadirnya E-LTE ini adalah pembaharuan dalam sistem penindakan para pelanggar lalu lintas di Jakarta. Dan meski pun menuai pro-kontra, sistem baru bukti pelanggaran atau tilang ini berhasil menurunkan jumlah pelanggaran.

"Sekitar 50 persen pelanggaran bisa menurun," jelas Komisaris Polisi Arif Faizurrahman, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Ia pun mencontohkan hasil evaluasi sistem tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas 44 persen di lokasi di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, total pelanggaran yang sudah terjaring (1/11/2019 - 27/6/2019), sebanyak 12.542 unit kendaraan tertangkap E-LTE di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Juga perincian pemblokiran E-TLE selama sistem diberlakukan, yaitu sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.

Setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018.

Adapun penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Sedangkan sistem kerja E-LTE sebagai berikut: kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Circuit Television (CCTV) yang mampu meng-capture nomor polisi kendaraan secara jelas dalam resolusi tinggi dioperasikan selama 24 jam. Jika kedapatan melanggar, data ini akan dikirim ke server pusat data Polda Metro Jaya. Lalu petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler ke pemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.

baca juga

Selanjutnya, pelanggar wajib mengkonfirmasi kembali melalui situs etle-pmj.info, atau aplikasi Android etle-pmj, atau mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko E-TLE di Sudbit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.

Pelanggar bisa membayar denda ke bank dengan jangka waktu pembayaran 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan.

Apa saja yang siap dicapture oleh kamera CCTV E-LTE?

Bermacam pelanggaran di jalan raya bisa dipantau oleh kamera ini, seperti penerapan kendaraan bernomor pelat ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, sampai sibuk dengan telepon selular atau ponsel saat berkendara.

Awalnya, kecanggihan kamera CCTV untuk E-LTE dikeluhkan masyarakat karena keakuratan tindak lanjut pelanggaran lalu lintas. Seperti contohnya dalam kasus mobil atau kendaraan roda empat, E-TLE melakukan tilang berdasarkan pelat nomor dan identitas pemilik kendaraan, lalu surat tilang dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prakteknya, belum tentu pelaku tindak pelanggaran adalah pemilik kendaraan sesuai pelat nomor, karena yang dikenai tilang adalah mobil sewaan atau kendaraan telah dijual namun belum dilakukan proses balik nama.

Kini, keluhan serta kecemasan pengguna jalan raya dengan E-LTE dijawab pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan menghadirkan 10 kamera tambahan baru dengan tingkat detail tinggi. Targetnya, sampai September 2019, jumlah CCTV akan mencapai 81 unit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rayakan Hari Bhayangkara, Kepolisian Berikan Fasilitas SIM Gratis

Rayakan Hari Bhayangkara, Kepolisian Berikan Fasilitas SIM Gratis

Otomotif | Sabtu, 22 Juni 2019 | 07:22 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Sosialisasi Pengembangan e-Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Sosialisasi Pengembangan e-Tilang

News | Kamis, 25 April 2019 | 11:45 WIB

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:30 WIB

Terkini

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:05 WIB

×