Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 15 Agustus 2019 | 08:06 WIB
Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri
Nissan LEAF. Sebagai ilustrasi mobil listrik [Pixabay]

Suara.com - Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).

Apakah hal ini penting?

Tentu saja, karena untuk dibolehkan mengaspal di wilayah yurisdiksi suatu negara, tentunya ada ketentuan-ketentuan hukum yang mesti dipatuhi. Hal ini juga perlu, bila konsumen mengidamkan produk-produk transportasi terelekrifikasi atau bertenaga listrik. Jangan sampai gagal meluncur karena terkendala regulasi.

Dikutip dari kantor berita Antara, Polri menerbitkan ketentuan kendaraan bermotor penggerak listrik sesuai Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (13/8/2019) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur kendaraan bermotor bahan bakar minyak maupun penggerak listrik.

PP No. 55/2012 Pasal 6 menyebutkan setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf (b) bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dengan motor listrik.

Disebutkan oleh Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

Lantas, untuk aturan kendaraan CBU dan CKD adalah sebagai berikut berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2012:

Motor listrik Gesits di ajang IIMS, Kemayoran, Jakarta. [Suara,com/Manuel Jeghesta]
Motor listrik Gesits di ajang IIMS, Kemayoran, Jakarta. [Suara,com/Manuel Jeghesta]

Bagi CKD

- Kendaraan bermotor "Completely Knocked-Down" (CKD) wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas.
- Ketentuan untuk perorangan meliputi Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Persyaratan untuk badan hukum terdiri dari surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, dan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah antara lain surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi, pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan, dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT), sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM) kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK.
- Selanjutnya melampirkan rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum, dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Laman berikutnya adalah aturan bagi kendaraan impor yang datang dalam kondisi utuh atau tidak terurai, dikenal sebagai CBU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Berita Seru Otomotif: Aplikasi Uji Emisi sampai Motor Listrik KTM

5 Berita Seru Otomotif: Aplikasi Uji Emisi sampai Motor Listrik KTM

Otomotif | Kamis, 15 Agustus 2019 | 07:10 WIB

Viar Mulai Riset Daur Ulang Baterai Sepeda Motor Listrik

Viar Mulai Riset Daur Ulang Baterai Sepeda Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 15 Agustus 2019 | 00:10 WIB

Bajaj-KTM Siapkan Produk Sepeda Motor Listrik Berbagai Model

Bajaj-KTM Siapkan Produk Sepeda Motor Listrik Berbagai Model

Otomotif | Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:15 WIB

Terkini

Solar Makin Mahal, Ini 8 Tips Hemat BBM Mobil Diesel agar Kantong Tetap Aman

Solar Makin Mahal, Ini 8 Tips Hemat BBM Mobil Diesel agar Kantong Tetap Aman

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:22 WIB

Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?

Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:00 WIB

7 Penyebab Oli Mesin Motor Cepat Habis dan Cara Mengatasinya

7 Penyebab Oli Mesin Motor Cepat Habis dan Cara Mengatasinya

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Bosan Suspensi Keras? Coba LMPV Elegan Bekas Ini, Garansi Nyaman Keluarga Tenang

Bosan Suspensi Keras? Coba LMPV Elegan Bekas Ini, Garansi Nyaman Keluarga Tenang

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?

Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 04:50 WIB

Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy

Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:20 WIB

Serbuan Merek China Sukses Buat Penjualan Mobil Listrik Indomobil Lampaui Target 50 Persen

Serbuan Merek China Sukses Buat Penjualan Mobil Listrik Indomobil Lampaui Target 50 Persen

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kurangi Subsidi BBM Alasan Menkeu Purbaya Sepakat Berikan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni

Kurangi Subsidi BBM Alasan Menkeu Purbaya Sepakat Berikan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:30 WIB

Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya

Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:17 WIB

Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global

Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:55 WIB