Sembunyi di Pickup, Pemudik Nakal Kelabui Petugas Agar Bisa Mudik

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Kamis, 30 April 2020 | 12:25 WIB
Sembunyi di Pickup, Pemudik Nakal Kelabui Petugas Agar Bisa Mudik
Pemudik sembunyi di tumpukan kerupuk di Pelabuhan Merak. [Bantennews].

Suara.com - Sudah jelas-jelas disebutkan bahwa upaya memutus rantai penyebaran pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 bukanlah tanggung jawab pribadi atau perorangan. Semuanya mesti saling dukung bila ingin Indonesia bisa melepaskan diri dari status salah satu negara dengan jumlah pasien terbanyak. Namun kenyataannya masih saja akal-akalan atau usaha nakal agar bisa mudik.

Berita soal ngeyel mudik beberapa saat lalu didominasi kreativitas ngawur menaikkan mobil dan peranti mudik masuk ke dalam bak truk, termasuk jenis truk container. Kini ada contoh yang tak kalah "kreatif".

Kali ini adalah peristiwa di Pospam Gerem Bawah, Cilegon, Banten. Ada beberapa pelaku nekat mudik, dengan cara mengelabui petugas yang tengah berjaga.

Dari kejauhan, mobil terlihat memuat kerupuk sampai bagian atas bak. Bak belakang ditutup terpal untuk mengelabui petugas.

"Kejadiannya pukul 14.00 siang tadi di Pospam Gerem Bawah. Kami curiga karena kok muatan kerupuk kelihatannya bermuatan lebih," papar Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian, dikutip dari laman NTMC Polri.

Petugas kemudian memberhentikan pikap untuk diperiksa, hasilnya adalah dua di dalam bak, satu perempuan dan satu lelaki. Kepada Polisi, penumpang belakang bak itu berasal dari Semarang.

"Di dalamnya ada dua orang, saat kami tanya dari Semarang mau ke Bengkulu,” jelas AKP Rifki Seftirian.

Polisi akhirnya memaksa mobil itu putar balik karena sudah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.

baca juga

"Kami tidak menyelidiki lebih lanjut karena langsung kami minta putar balik," tandasnya.

Sebelumnya Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei dan 7 Mei hingga 31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Truk Kontainer Bawa Penumpang di Saat Larangan Mudik, Miris Lihatnya

Viral Truk Kontainer Bawa Penumpang di Saat Larangan Mudik, Miris Lihatnya

Otomotif | Senin, 27 April 2020 | 19:15 WIB

Kemenhub Pastikan Tutup Jalan Tikus untuk Mudik Lebaran 2020

Kemenhub Pastikan Tutup Jalan Tikus untuk Mudik Lebaran 2020

Otomotif | Sabtu, 25 April 2020 | 11:25 WIB

Ada Larangan Mudik, Awak Angkutan Perlu Diperhatikan

Ada Larangan Mudik, Awak Angkutan Perlu Diperhatikan

Otomotif | Kamis, 23 April 2020 | 11:45 WIB

Terkini

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:25 WIB

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:15 WIB

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:55 WIB

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:18 WIB

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:57 WIB

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:12 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

×