Hasil Survei Dampak Kebijakan Permenhub Terhadap Pengendara Ojol

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Kamis, 10 September 2020 | 10:45 WIB
Hasil Survei Dampak Kebijakan Permenhub Terhadap Pengendara Ojol
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, telah menciptakan unsur keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan pengendara ojek online atau ojol dan perusahaan aplikasi.

Demikian disampaikan dari hasil survei dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED). Dan diungkapkan adanya dua manfaat utama dari peraturan itu, yang dirasakan pengendara ojol. Yaitu peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur berbagai aspek operasional dan keselamatan bagi ojek online.

Hasil survei mengungkapkan mayoritas mitra roda dua Gojek (82 persen) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia itu lebih adil setelah adanya peraturan.

Ilustrasi gojek (Gojek.com)
Ilustrasi gojek [Gojek].

Angka ini lebih tinggi dibanding mitra roda dua Grab (76 persen) yang merasa sistem suspensi di perusahaan asal Singapura itu lebih adil setelah adanya peraturan.

Tidak hanya itu, 71 persen mitra roda dua Gojek dan 54 persen mitra roda dua Grab juga menganggap aplikator transparan terkait aturan suspensi sejak berlakunya Permenhub ini.

Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, mengatakan pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Permenhub tadi, dan tingginya kepercayaan mitra driver roda dua.

"Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun pengguna jasa," kata Rumayya Batubara.

Ia menambahkan riset ini dirasa perlu dilakukan sebagai bentuk refleksi terhadap cara pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi online.

baca juga

Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak.

"Kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa," harap Rumayya Batubara.

Mitra pengemudi Grab akan dilengkapi dengan partisi plastik sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang saat pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. [HO/Grab Indonesia].
Mitra pengemudi Grab. Sebagai ilustrasi [HO/Grab Indonesia].

Survei dilakukan kepada 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek dengan pembagian 1.600 responden untuk masing masing perusahaan.

Adapun caranya menggunakan metode deskriptif pada akhir tahun lalu, dan berlangsung 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan

Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi

Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:47 WIB

Kemarahan Publik: Indikator Kebijakan Benar-benar Berpihak Kepada Rakyat

Kemarahan Publik: Indikator Kebijakan Benar-benar Berpihak Kepada Rakyat

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:30 WIB

Dari Istana ke Paspor: Mengapa Politik Menentukan Kesempatan Kerja?

Dari Istana ke Paspor: Mengapa Politik Menentukan Kesempatan Kerja?

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi

Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:02 WIB

Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Siapkah Orang Tua?

Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Siapkah Orang Tua?

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:00 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Demokrasi Butuh Batas, Bukan Tumpang Tindih Kekuasaan

Demokrasi Butuh Batas, Bukan Tumpang Tindih Kekuasaan

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:15 WIB

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:42 WIB

Terkini

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:58 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

×