Viral Pemobil Dianggap Lecehkan Asisten Rumah Tangga Gara-gara Parkir

Rabu, 02 Desember 2020 | 06:30 WIB
Viral Pemobil Dianggap Lecehkan Asisten Rumah Tangga Gara-gara Parkir
Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Oleh karena itu, pemilik kendaraan seharusnya meminta izin pada pemilik rumah atau tempat terkait.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan pemilik kendaraan, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, pihak yang terganggu dapat menggugat secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI