Aksi Pemobil Jerman saat Ada Ambulans Lewat, Warga Tanah Air Wajib Nyimak

Rabu, 02 Desember 2020 | 16:25 WIB
Aksi Pemobil Jerman saat Ada Ambulans Lewat, Warga Tanah Air Wajib Nyimak
Ilustrasi ambulans. (Pixabay/arembowski)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal di Indonesia terdapat aturan berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meregulasi tentanghal tersebut. Pengendara yang tak memberikan jalan untuk kendaraan prioritas bisa kena hukuman kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI