Viral Aksi Pengendara Honda Beat Berakhir Apes, Kameramannya Tuai Pujian

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 22 Februari 2021 | 11:24 WIB
Viral Aksi Pengendara Honda Beat Berakhir Apes, Kameramannya Tuai Pujian
Viar aksi pengendara Beat berakhir apes. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Pasal 311 UU LLAJ seperti dikutip dari Hukum Online, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

(*) Untuk menuju video terkait, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI