Menurut Pasal 311 UU LLAJ seperti dikutip dari Hukum Online, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
(*) Untuk menuju video terkait, klik di sini.