Masuk Tahap Finalisasi, Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 05 April 2021 | 15:55 WIB
Masuk Tahap Finalisasi, Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini adalah dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus pandemi Covid-19.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat peresmian soft launching Pengoperasian Terminal Bus Terpadu Tipe A Pulo Gebang, Jakarta, Rabu (28/12).
Terminal Bus Terpadu Tipe A Pulo Gebang, Jakarta, dimbil jauh sebelum masa Corona. Sebaga ilustrasi [Suara.com].

Larangan mudik akan berlaku 6-17 Mei 2021. Dan sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik itu, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tutup Menhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

35 Pesawat Asing Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalimantan

35 Pesawat Asing Dikerahkan untuk Tangani Karhutla Kalimantan

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan

Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Tak Ada Pembatalan, Penerbangan ke NTT Masih Normal

Tak Ada Pembatalan, Penerbangan ke NTT Masih Normal

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:04 WIB

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba

Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Titik Balik Hidupku Dimulai dari Sebuah Kursi Kereta yang Kuberikan

Titik Balik Hidupku Dimulai dari Sebuah Kursi Kereta yang Kuberikan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:55 WIB

Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?

Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:22 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×