Selain PPnBM dari Pemerintah Pusat, Provinsi Bali Terapkan Diskon Tunggakan Pajak

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 03 Juni 2021 | 15:40 WIB
Selain PPnBM dari Pemerintah Pusat, Provinsi Bali Terapkan Diskon Tunggakan Pajak
Ilustrasi sepeda motor [Shutterstock].

Suara.com - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Rabu (2/6/2021) mengungkap tentang Diskon Pajak Kendaraan.

Kebijakan ini sangat penting bagi para pemilik kendaraan bermotor seantero Pulau Bali. Utamanya mengingat perekonomian masyarakat yang mayoritas menggantungkan pendapatan di sektor pariwisata belum pulih dari badai pandemi Covid-19.

Dikutip dari SuaraBali.id, jaringan Suara.com, tahun ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus yaitu:

  • Diskon Piutang Pajak Kendaraan
  • Gratis Bea Balik Nama
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Bali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu (2/6/2021) [BeritaBali.com].
Acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu (2/6/2021) [BeritaBali.com].

Dewa Made Indra menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Mereka cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak ini dimulai 8 Juni - 3 September 2021.

Selanjutnya untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai 4 September - 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai 8 Juni - 17 Desember 2021.

Dengan adanya relaksasi pajak ini, Dewa Made Indra berharap bisa memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, relaksasi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Saya harap kebijakan ini dapat dipahami para petugas yang ada di lapangan, kemudian mensosialisasikannya kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Made Santha mengatakan bahwa selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang diatur dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

"Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021, periode kedua dibayarkan 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ketiga dibayarkan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak september 2021 sampai dengan masa pajak desember 2021," kata Made Santha.

"Kesempatan kebijakan hanya berlaku pada tahun ini, atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," tutupnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MPSI: Pengungsian Moskona Teluk Bintuni Butuh Perhatian Khusus Pemerintah Pusat

MPSI: Pengungsian Moskona Teluk Bintuni Butuh Perhatian Khusus Pemerintah Pusat

News | Rabu, 29 April 2026 | 06:00 WIB

Kekayaan Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar Terungkap Usai OTT KPK, Tembus Rp3 Miliar

Kekayaan Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar Terungkap Usai OTT KPK, Tembus Rp3 Miliar

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:50 WIB

Biodata dan Agama Mohammad Yulian Akbar, Sekda Pekalongan Dicokok KPK Bersama Fadia Arafiq

Biodata dan Agama Mohammad Yulian Akbar, Sekda Pekalongan Dicokok KPK Bersama Fadia Arafiq

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:12 WIB

3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI

3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:37 WIB

Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua

Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua

News | Senin, 09 Februari 2026 | 17:21 WIB

Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'

Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:38 WIB

Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun

Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:06 WIB

Prabowo Gagas Program 'Gentengisasi': Atap Indonesia Pakai Genteng, KMP Merah Putih Jadi Motornya

Prabowo Gagas Program 'Gentengisasi': Atap Indonesia Pakai Genteng, KMP Merah Putih Jadi Motornya

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:38 WIB

Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap

Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:24 WIB

Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk

Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?

Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik

Bukan Cuma Debu, Ini 7 Pembunuh Senyap Warna Bodi Motor Jadi Tak Estetik

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:00 WIB

Budget Rp30 Juta? Tinggalkan Motor, Pilih 5 Mobil Bekas Bertampang Timeless Ini

Budget Rp30 Juta? Tinggalkan Motor, Pilih 5 Mobil Bekas Bertampang Timeless Ini

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:00 WIB

Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro

Budget setara Harga Motor tapi Dapat Honda Brio: Iritnya Jago, Kehalusan Mesin Kelas Maestro

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:05 WIB

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB

5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih

5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:00 WIB

Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?

Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:57 WIB

5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin

5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:21 WIB

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB