Viral Lelaki Baru Turun dari Mobil Jadi Korban Tabrak Lari, Wujud Pelakunya Mengagetkan

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 09 Juni 2021 | 15:51 WIB
Viral Lelaki Baru Turun dari Mobil Jadi Korban Tabrak Lari, Wujud Pelakunya Mengagetkan
Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)

Suara.com - Aksi tabrak lari tentu saja bisa membuat pelakunya bisa kena jeratan hukum, tapi mungkin tidak untuk kejadian yang satu ini.

Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan momen saat seorang lelaki pengendara mobil tertabrak hingga jatuh di jalan.

Pada video tersebut tertera catatan waktu yang menyebutkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 12 siang pada tanggal 6 Juni 2021.

Video tersebut banyak tersebar di dunia maya, salah satunya melalui akun Instagram @gojek25jam.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa penyebab lelaki ini terjatuh bukanlah kendaraan, melainkan seekor anjing yang tengah berlari dan menabrak kaki pemobil tersebut.

Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)
Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)

Bikin terkejut, video ini pun menuai beragam reaksi kocak dari warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Jangan sampai pas ditangkap cuman minta maaf pakai materai ya karena nggak ada undang-undang yang ngaturnya," tulis fel***t.

"Anjing banget tuh nabrak, maen kabur aja," kata har***ky.

"Kembalikan 1 menit gue," celetuk mas***ieee.

baca juga

Ngobrolin tentang tabrak lari, dikutip dari Hukum Online jika ada orang yang ditinggal pelaku usai kejadian, maka pelaku bisa dikenai hukuman.

Hal tersebut tertuang dalam pasal Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paham Indikator di Meter Cluster, Mengemudi Mobil Jadi Nyaman dan Efisien

Paham Indikator di Meter Cluster, Mengemudi Mobil Jadi Nyaman dan Efisien

Otomotif | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:24 WIB

Tamu Tetangga Tanpa Permisi Parkir Mobil Halangi Pagar, Pemilik Rumah Auto Geram

Tamu Tetangga Tanpa Permisi Parkir Mobil Halangi Pagar, Pemilik Rumah Auto Geram

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:18 WIB

Sultan! Viral Video Wanita Ngaku Tas Louis Vuitton Jadi Lapisan Jok Mobil

Sultan! Viral Video Wanita Ngaku Tas Louis Vuitton Jadi Lapisan Jok Mobil

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:21 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×