Viral Lelaki Baru Turun dari Mobil Jadi Korban Tabrak Lari, Wujud Pelakunya Mengagetkan

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 09 Juni 2021 | 15:51 WIB
Viral Lelaki Baru Turun dari Mobil Jadi Korban Tabrak Lari, Wujud Pelakunya Mengagetkan
Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)

Suara.com - Aksi tabrak lari tentu saja bisa membuat pelakunya bisa kena jeratan hukum, tapi mungkin tidak untuk kejadian yang satu ini.

Belum lama ini, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan momen saat seorang lelaki pengendara mobil tertabrak hingga jatuh di jalan.

Pada video tersebut tertera catatan waktu yang menyebutkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 12 siang pada tanggal 6 Juni 2021.

Video tersebut banyak tersebar di dunia maya, salah satunya melalui akun Instagram @gojek25jam.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa penyebab lelaki ini terjatuh bukanlah kendaraan, melainkan seekor anjing yang tengah berlari dan menabrak kaki pemobil tersebut.

Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)
Viral tabrak lari pelakunya bikin nggak nyangka. (Instagram)

Bikin terkejut, video ini pun menuai beragam reaksi kocak dari warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Jangan sampai pas ditangkap cuman minta maaf pakai materai ya karena nggak ada undang-undang yang ngaturnya," tulis fel***t.

"Anjing banget tuh nabrak, maen kabur aja," kata har***ky.

"Kembalikan 1 menit gue," celetuk mas***ieee.

baca juga

Ngobrolin tentang tabrak lari, dikutip dari Hukum Online jika ada orang yang ditinggal pelaku usai kejadian, maka pelaku bisa dikenai hukuman.

Hal tersebut tertuang dalam pasal Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(*) Untuk menyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paham Indikator di Meter Cluster, Mengemudi Mobil Jadi Nyaman dan Efisien

Paham Indikator di Meter Cluster, Mengemudi Mobil Jadi Nyaman dan Efisien

Otomotif | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:24 WIB

Tamu Tetangga Tanpa Permisi Parkir Mobil Halangi Pagar, Pemilik Rumah Auto Geram

Tamu Tetangga Tanpa Permisi Parkir Mobil Halangi Pagar, Pemilik Rumah Auto Geram

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:18 WIB

Sultan! Viral Video Wanita Ngaku Tas Louis Vuitton Jadi Lapisan Jok Mobil

Sultan! Viral Video Wanita Ngaku Tas Louis Vuitton Jadi Lapisan Jok Mobil

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:21 WIB

Terkini

Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman

Bedah Data: Penjualan Mobil Listrik Polytron 2026 Kalahkan Brand Tenar dari Jepang dan Jerman

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 17:12 WIB

Sistem Infotainment Mobil Modern Dinilai Mengancam Keselamatan Berkendara

Sistem Infotainment Mobil Modern Dinilai Mengancam Keselamatan Berkendara

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 16:52 WIB

Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?

Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Kelahiran Yamaha R2?

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 15:35 WIB

Ancaman Nyata BYD Paksa Toyota Ubah Strategi Distribusi Kendaraan untuk Pasar Australia

Ancaman Nyata BYD Paksa Toyota Ubah Strategi Distribusi Kendaraan untuk Pasar Australia

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 15:10 WIB

Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor

Studi: Gen Z Tak Bisa Ganti Ban Mobil Senidiri saat Ban Bocor

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 14:10 WIB

Ada 9 Varian: Simak Perbedaan Harga dan Fitur Yamaha Aerox Biar Nggak Bingung

Ada 9 Varian: Simak Perbedaan Harga dan Fitur Yamaha Aerox Biar Nggak Bingung

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 13:35 WIB

Touring Seru di Tanah Rencong Komunitas Motor Jelajahi Destinasi Ikonik Sambil Edukasi Mesin

Touring Seru di Tanah Rencong Komunitas Motor Jelajahi Destinasi Ikonik Sambil Edukasi Mesin

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 13:23 WIB

Update Klasemen Moto3 Junior M Kiandra Ramadhipa Terpaut Sembilan Poin dari Puncak

Update Klasemen Moto3 Junior M Kiandra Ramadhipa Terpaut Sembilan Poin dari Puncak

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 12:55 WIB

Ada Lebih dari 10 Varian, Ini Beda Harga dan Fitur Yamaha Nmax Turbo dan Nmax 155

Ada Lebih dari 10 Varian, Ini Beda Harga dan Fitur Yamaha Nmax Turbo dan Nmax 155

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 12:34 WIB

5 Motor Irit Bensin, Hemat Servis dan Anti Ngebut: Pas buat Pelajar, Orang Tua Bebas Risau

5 Motor Irit Bensin, Hemat Servis dan Anti Ngebut: Pas buat Pelajar, Orang Tua Bebas Risau

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 11:03 WIB

×