Ingin Beli Kendaraan Terelektrifikasi? Ini Regulasi Baru Pajak Mobil Listrik di Indonesia

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:50 WIB
Ingin Beli Kendaraan Terelektrifikasi? Ini Regulasi Baru Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Ilustrasi mobil listrik jenis Battery Electric Vehicle atau BEV (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik serta hybrid. Tajuknya Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dikutip kantor berita Antara dari database peraturan BPK RI, Jumat (9/7/2021), disebutkan dalam salinan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 bahwa terdapat tiga poin pertimbangan yang mengubah beberapa regulasi terkait pajak kendaraan bermesin hybrid maupun listrik.

  • Dalam poin A, menyebutkan bahwa peraturan itu untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.
  • Di poin B, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Electric Vehicle dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Pada poin C, berdasarkan pertimbangan dalam huruf A dan B, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) komersial pertama milik PT Pertamina (Persero) di SPBU Fatmawati, Jakarta, mulai beroperasi, Kamis (10/12/2020) [Pertamina via ANTARA/HO]
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)   Pertamina di SPBU Fatmawati, Jakarta, sebagai ilsutrasi infrastruktur pendukung mobil listrik di Indonesia [Pertamina via ANTARA/HO]

Pasal 27
Dalam pasal 27 yang diubah berbunyi "Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc."

Poin A, menyatakan bahwa motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

Point B dalam pasal 27 menyatakan bahwa motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

Tidak hanya pada pasal 27 yang diubah, Pemerintah juga mengubah pasal 36 guna meringankan pajak kendaraan berteknologi penggerak listrik.

Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Artinya, dalam Pasal 36 tarif PPnBM nol persen atau 0 % berlaku untuk kendaraan bermotor berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle. Namun tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya dinaikkan.

Dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0 persen juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), namun pada PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36A
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 31,3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Pasal 36B
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,Pasal 27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicles:

"A. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau B, saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial," bunyi Pasal 36B.

Sebagai informasi tambahan, PP ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit

Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:40 WIB

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:40 WIB

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:28 WIB

Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik

Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:50 WIB

Misi Erick Thohir Perkuat Citra Sepak Bola Nasional Lewat FIFA Series 2026

Misi Erick Thohir Perkuat Citra Sepak Bola Nasional Lewat FIFA Series 2026

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:50 WIB

FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal

FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:28 WIB

Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG

Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan

5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:35 WIB

6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM

6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik

Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:50 WIB

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:40 WIB

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:28 WIB

5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:15 WIB

Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan

Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:32 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026

5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:15 WIB

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:28 WIB

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:50 WIB