PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:27 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi
Antrean pengendara mengular saat melintas di pos penyekatan PPKM di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita].

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

"Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan," jelas Adita Irawati.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat:

  • bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.
  • di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:15 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?

Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:37 WIB

Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?

Rekomendasi Bajaj untuk Kendaraan Pribadi, Berapa Harganya?

Otomotif | Minggu, 16 November 2025 | 15:10 WIB

Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini

Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini

Video | Rabu, 10 September 2025 | 11:05 WIB

Anti Boros! Ini Dia 4 Mobil Bekas Irit Bensin Terbaik Buat Anak Muda

Anti Boros! Ini Dia 4 Mobil Bekas Irit Bensin Terbaik Buat Anak Muda

Otomotif | Rabu, 03 September 2025 | 11:32 WIB

BRI Consumer Expo 2025 Hadirkan Deretan Brand Otomotif Ternama dan Promo Menarik

BRI Consumer Expo 2025 Hadirkan Deretan Brand Otomotif Ternama dan Promo Menarik

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:10 WIB

Alasan Jabodetabek Masih Macet, Biaya Transportasi Bisa Tembus Rp 2 Juta/Bulan

Alasan Jabodetabek Masih Macet, Biaya Transportasi Bisa Tembus Rp 2 Juta/Bulan

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:15 WIB

70 Jutaan Dapat Mobil Apa? 6 Pilihan Bagasi Jumbo, Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda

70 Jutaan Dapat Mobil Apa? 6 Pilihan Bagasi Jumbo, Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda

Otomotif | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:05 WIB

Anti Boncos! 8 Mobil Bekas Irit dan Lincah, Pas Buat Ngantor di Jakarta, Budget 80 Juta

Anti Boncos! 8 Mobil Bekas Irit dan Lincah, Pas Buat Ngantor di Jakarta, Budget 80 Juta

Otomotif | Minggu, 20 Juli 2025 | 16:55 WIB

Terkini

Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting

Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 18:30 WIB

Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan

Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB

Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'

Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 15:22 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian

5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 15:05 WIB

6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian

6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 11:06 WIB

4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah

4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah

Otomotif | Minggu, 26 April 2026 | 10:43 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:01 WIB